PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sekelompok penjaga loket penjualan narkoba yang melakukan pembunuhan terhadap seorang oknum Polisi saat meminta jatah narkotika, kini terancam hukuman pidana cukup tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
JPU menyatakan terdakwa atas nama Baidi alias Japang, Muhammad Ikbal alias Tumbal, Nofriansyah alias Tengkong, Abu Kasim alias Kasim, Adi alias Tikus, Suhaili alias Ili, Rahmatulah alias Amat Laksa, dan Ahmad Muzakir alias Eza melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP.
“Menjatuhkan kepada terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Ananta Erwandhyaksa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (17/5).
Penasihat Hukum (PH) Terdakwa yakni Sukah L Nyahun dan Eva Wardana menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
“Kami keberatan atas tuntutan JPU. Karena terungkap dalam fakta persidangan bahwa peran delapan terdakwa berbeda-beda. Untuk beberapa terdakwa tuntutannya terlalu tinggi,” tanggap Eva kepada Wartawan.
Dia menyatakan ada terdakwa yang hanya melihat dan membiarkan, namun tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. “Bahkan terdakwa itu ikut membantu mengangkat korban dari genangan air,” terang Eva.
Dalam surat dakwaan JPU, perkara berawal ketika korban yakni Aipda Andre Wibisono datang ke loket penjualan narkotika di Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (2/12/2022).
Korban bertemu dengan Tikus dan meminta jatah narkotika jenis sabu. Tikus menyuruhnya meminta sabu kepada Rahmat, tapi korban menolak. Kemudian Suryadi datang dan memberikan 0,5 gram sabu kepada korban.
Ketika korban berjalan pergi, dia berpapasan dengan Rahmat dan mereka terlibat adu mulut. Tikus melihat korban mencabut pisau dari balik bajunya, tapi berhasil dia rebut lalu dibuang ke parit. Korban hendak memukul, tapi Tikus lebih dahulu memukulnya dengan tangan kosong.
Suhaili yang melihat kejadian itu ikut memukul korban. Rahmatullah kemudian memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga helmnya terlempar. Suhaili lalu mendorong korban hingga terjatuh ke dalam rawa.
Korban berusaha keluar dari rawa untuk kabur, tapi dikejar oleh Tengkong ke dalam rawa. Japang, Tumbal dan Tetel mengejar korban melalui jalan. Ketika kaki korban terperosok dalam lumpur rawa, Japang, Tumbal dan Saidi memukulinya dengan tangan kosong.
Indra alias Teteh dari pinggir rawa menembak korban menggunakan airsoft gun sebanyak 5 kali. Kasim masuk ke dalam rawa, kemudian 2 kali memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu besi. Tengkong dan Eza kemudian ikut memukuli korban.
Hairul Saleh yang mendengar teriakan minta tolong mendatangi lokasi dan melihat korban berada dalam rawa dengan kondisi masih hidup. Dia kemudian menelpon Kepala Pos Polisi Pelabuhan Rambang dan memberitahu ada orang dalam rawa. Tiga anggota Polsek Pahandut datang dan dengan bantuan warga menarik korban keluar dari dalam rawa, kemudian menggunakan ambulan diangkut ke Rumah Sakit Bhayangkara. Saat sampai di rumah sakit, ternyata korban telah meninggal dunia.
Hasil visum menyimpulkan penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat akibat kekerasan benda tumpul dan kekerasan benda tajam pada area kepala dan kekerasan akibat senjata airsoft gun pada bagian leher dan telinga kanan. Meski sejumlah pelaku tertangkap dan menjalani proses hukum, Teteh tidak menjadi terdakwa karena meninggal setelah melakukan perlawanan saat penangkapan, sehingga Polisi menembaknya. dre











