PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Bahrudin alias Udin terpaksa menerima vonis pidana penjara sebagai terdakwa penadah kendaraan hasil kejahatan sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Uniknya, Udin membeli 10 kendaraan dari seorang yang mengaku kontraktor dan menjual kendaraan berupa barang lelang dari kejaksaan tapi ternyata kendaraan hasil curian.
“Menyatakan terdakwa Bahrudin alias Udin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dalam dakwaan Pasal 480 ke-1 KUHPidana,” ucap Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis Udin dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara berawal ketika Udin sedang bekerja di toko miliknya di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya pada bulan Agustus 2022. Mursidi alias Undul mengirimkan pesan melalui Whatsapp dan menawarkan sebuah sepeda motor. Malam harinya, Undul datang ke rumah Udin dengan membawa sepeda motor yang dia sebut sebagai barang lelangan dari Kejaksaan dan di jual kepada terdakwa senilai Rp3 juta.
Meski Udin menawar harga, Undul menolak dengan alasan uang hasil penjualan tersebut akan dibagi lagi dengan pihak Kejaksaan. Akhirnya Udin setuju membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp3 juta. Antara Undul dan Udin akhirnya telah melakukan transaksi jual beli atas 10 buah kendaraan.
Namun, anggota Polresta Palangka Raya akhinrya mendatangi Udin saat sedang bekerja di tokonya, Sabtu (28/1/2023). Polisi mengamankan Udin atas dugaan keterkaitan penadahan barang berupa kendaraan hasil kejahatan atau pencurian.
Dugaan tersebut terjadi karena kendaraan yang Udin beli dari Undul tanpa dilengkapi dengan surat- surat baik BPKB maupun STNK, maupun risalah lelang atas sepeda motor tersebut. Sebanyak enam unit telah Udin jual pada Fauzi alias Uji yang kini masih dicari oleh pihak kepolisian. Dalam proses penjualan sepeda motor tersebut tidak ada kwitansi atau tanda pembelian. “Seharusnya terdakwa (Udin) patut menduga bahwa membeli barang tersebut dari hasil tindak pidana pencurian,” ucap JPU.
Akibat membeli sejumlah kendaraan itu, Udin dikenakan pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang penadah barang hasil kejahatan. Sedangkan Undul dalam persidangan terpisah masih menjalani persidangan dan menanti putusan pidana. dre











