-
Hukrim

Kepala Swalayan Indomaret Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Penggelapan

91
×

Kepala Swalayan Indomaret Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Toko Swalayan Indomaret Jalan RTA Milono Km 9 Palangka Raya, Muhammad Sofii, menerima sanksi karena menggelapkan uang dari tempatnya bekerja. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Sofii alias Fi`i oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (8/6). Perkara tersebut juga menjerat dua karyawan lain sebagai terdakwa yakni Fedrikson Noah dan Nuvia Nuvelita.

Dalam dakwaan JPU, penggelapan uang  menggunakan modus top up atau isi saldo dari sistem komputer payment Toko Swalayan Indomaret di Jalan RTA Milono Km 09 Palangka Raya ke akun shopee pribadi mereka. Dari akun Shopee, terdakwa melakukan transfer saldo ke akun rekeningnya di Bank BCA. Setelah itu uang tunai diambil melalui ATM BCA berdasarkan jumlah top up.

Untuk menutupi kekurangan uang brankas sebelumnya dengan cara uang hasil penjualan di bendet atau packing untuk dikirim atau setoran ke kodel truck pengiriman barang yang rutin datang setiap dua atau tiga hari sekali dari Banjarmasin untuk dibawa ke kantor pusat di Banjarmasin. Pengambilan uang penjualan tidak ketahuan karena biasanya pihak kantor pusat hanya mengecek penjualan dua hari atau tiga hari sebelumnya.

-
-
-