PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Persoalan Mafia tanah belum tuntas semuanya, bahkan penyelesaian persoalan ini tidak semudah membalikkan tangan. Mengamati hal tersebut, Eldoniel A. Mahar, SE. MBA, Kader PSI Kalteng, merasa perlu mengungkapkan pandangannya terkait hal tersebut.
Menanggapi respon (keberatan) para korban mafia tanah atas tuntutan jaksa penuntut umum (yang dianggap terlalu ringan) terhadap terdakwa mafia tanah, pelaku pembuatan dan penggunaan dokumen verklaring palsu beberapa waktu lalu, pria yang akrab disapa dengan panggilan Bang Eldon itu mengatakan, bahwa sebagai masyarakat awam yang tidak mendalami ilmu hukum, tentu ada keterbatasan untuk mengerti dan memahami (secara utuh) rumusan yang dijadikan dasar oleh jaksa dalam menentukan tuntutan hukum terhadap terdakwa.
“Namun satu hal yang sangat dapat dipahami (dari pemberitaan di media masa) adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan korban dalam jumlah sangat besar yang konon mencapai ribuan orang (pemegang tanah SHM) bahkan mencakup aset tanah milik pemerintah, sampai-sampai menarik perhatian Menteri ATR/BPN (yang kala itu), berkunjung secara khusus ke Palangka Raya, untuk memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut,” kata Edon.
Hal itu menandakan, lanjut Edon, (dan mengandung makna) bahwa kasus ini tidak hanya diperhatikan serta dikawal oleh masyarakat lokal (khususnya yang pernah menjadi korban mafia tanah), namun juga oleh aparat pemerintah (pusat) yang terkait dengan pertanahan yaitu Kementerian ATR/BPN), dengan kata lain, kasus ini (bisa dikatakan) telah menjadi isu nasional.
Eldon mengatakan, tanpa bermaksud mempengaruhi (apalagi mencampuri) kewenangan kejaksaan, namun (hanya) berdasarkan nalar orang awam,” kata Edon.
Menurut Edon, besarnya tuntutan yang diajukan seorang jaksa seyogyanya tentu disertai pertimbangan seberapa besar jumlah korban berikut kerugian yang dialami (oleh para korban) yang timbul akibat perbuatan terdakwa. Dengan kata lain, berat ringannya sebuah tuntutan itu tentu sejalan dengan “kualitas” kasus perbuatan si terdakwa berikut kerugian yang ditimbulkannya.
Oleh karena itu, lanjut Edon, berhubung tidak ada tempat atau ruang lain yang harus dipercayai untuk mendapatkan keadilan selain pengadilan, maka masyarakat tentu sepenuhnya bergantung pada para hakim, yang nantinya diharapkan akan menjatuhkan hukuman (vonis) yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, berdasarkan (besarnya) jumlah korban beserta kerugian (dan keresahan) yang timbul di kalangan masyarakat korban mafia tanah tersebut.
Untuk itu, hal penting yang harus diperhatikan dan diingat oleh masyarakat adalah, putusan yang nantinya dijatuhkan oleh para hakim, tentu akan menjadi patokan pertimbangan (yurisprudensi) dalam mengadili para mafia tanah pemilik dokumen (verklaring) palsu lainnya, yang mungkin saja masih ada dan bergentayangan di kota Palangka Raya.
“Semua ini semata mata untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku, memberikan rasa adil bagi korban mafia tanah, serta menciptakan rasa aman bagi pemilik tanah SHM di ibu kota provinsi ini,” tegasnya. dsn











