KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Tertangkap tangan membawa 10 Butir pil ekstaci, Farid Mutaqin (28) warga Jalan Panglima Batur No. 09 F RT. 007/001 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Provinsi Kalimantan Selatan, terpaksa berurusan dengan satuan Resnarkoba Polres Kapuas,
Pelaku dapat diamankan, setelah satuan dari aparat dari satuan Resnarkoba Kapuas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi pil ekstaci dibilangan Jalan Tambun Bungai tepatnya di depan kantor Pajak.
Mendapatkan laporan tersebut kemudian petugas langsung melakukan pengintaian, dan sebagaimana informasi dan ciri-cirinya, tidak lama kemudian tepat pukul 19.30 WIB, pelaku terlihat melintas. Karena tidak ingin kehilangan buruannya, petugas menghadang sekaligus memeriksa serta melakukan penggeledahan baik badan maupun barang bawaannya. Dan pada benar saja saat diperiksa, petugas menemukan 10 butir pil Ekstaci dengan logo kelelawar yang diselipkan pelaku di jok motor merk Honda Scoppy yang dikendarai.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan akan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Benar untuk saat ini pelaku berikut barang bukti 10 butir pil ekstaci sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.yul











