SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Tiga orang warga di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digerebek aparat kepolisian saat hendak memakai narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan sawahan, tepatnya dekat sungai pengaringan.
Ketika dikonfirmasi Kasat narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winamorko mengatakan, bahwa tiga orang laki-laki tersebut adalah berinisial G (26), M (34), dan S (47), diamankan pada selasa (20/6) lalu.
“Terungkapnya kasus ini bermula ketika kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi dan penyalahgunaan narkoba di TKP. Alhsil setelah dilakukan penyelidika, dilakukan penggerebekan ketiga orang ini berhasl kami tangkap,” terang Bagus.
Menurut Bagus dari tangan para pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus kecil sabu berat 1,5 gram, satu buag dompet, satu unit ponsel, dan Sepeda motor.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut diperoleh mereka (para pelaku),” tutur kasat.
Tiga sekawan tersebut disangkakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.prs
Tiga Warga Digerebek Polisi saat Mau Nyabu











