Hukrim

Sriosako Mantap Hadir Sidang Cerai, Umi Mastikah Diwakilkan 

16
×

Sriosako Mantap Hadir Sidang Cerai, Umi Mastikah Diwakilkan 

Sebarkan artikel ini
Zul Haidir, Kuasa Hukum Umi Mastikah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Usai gagal dalam mediasi yang dilakukan, gugatan cerai Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah dengan Ketua Komisi IV DPRD Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) HM Sriosako berlanjut di persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Palangka Raya, Kamis (22/6), tergugat Sriosako memantapkan diri datang seorang diri tanpa ditemani kuasa hukum. Sedangkan Wakil Wali Kota Umi Mastikah hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya Zul Haidir.

Adapun agenda persidangan kali ini membacakan gugatan oleh penggugat yang dibacakan hakim Pengadilan Agama.

“Setelah gugatan dibacakan hakim, kami tinggal menunggu saja agenda selanjutnya. Yaitu jawaban dari tergugat,” kata Zul Haidir usai sidang.

Ia menerangkan, jika nantinya klien ingin menempuh jalur mediasi, baik di dalam Pengadilan Agama atau di luar pengadilan, maka pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak. Mediasi dapat dilakukan dengan catatan perkara yang disidangkan belum ada putusan.

“Tentunya jika ada upaya komunikasi untuk mediasi, kita terbuka dan siap menanggapi. Persidangan nanti dilanjutkan pada 6 Juli 2023, kita tunggu saja agenda sidang selanjutnya, apa tanggapan dan jawaban tergugat dengan adanya pembacaan gugatan cerai yang didaftarkan oleh klien kami Umi Mastikah,” tuturnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *