PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial IG melalui Haruman Supono dan Efraim Punding selaku Penasihat Hukum mengklarifikasi berita dugaan pengancaman di Desa Batu Nyiwuh Kabupaten Gunung Mas tersebut. Dalam pemberitaan pada media massa, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RK mengaku terancam karena saat berboncengan dengan anaknya yang masih SD, ternyata IG menghunus senjata tajam saat berada di jalan sehingga mengakibatkan keduanya mengalami trauma.
“Pencegatan dan pengancaman tidak ada. Saat itu justru RK yang mengancam IG,” bantah Haruman, Senin (3/7/2023). Pihak IG bahkan sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik RK ke Polisi
Menurut Haruman, IG pernah berurusan perkara sengketa tanah melawan pihak RK hingga ke sidang adat. Masalah kemudian bertambah setelah ada pemagaran pohon durian milik IG oleh pihak RK. IG kemudian menegur RK yang sedang membonceng anaknya ketika melintas di jalan depan rumahnya.
Haruman menyebut RK tidak terima ditegur sehingga mengambil senacam pelepah kelapa sawit hendak memukul IG. Melihat hal itu, IG yang kondisinya dalam keadaan stroke tertatih masuk ke dalam rumah hendak mengambil parang.
“Banyak saksi di situ melarangnya termasuk istrinya itu melarang IG untuk mengambil parang jadi hanya untuk mengancam supaya dia (RK) pergi,” kata Haruman.
Sehingga bila ada narasi bahwa IG mengacungkan sajam atau mencegat RK di jalan adalah tidak benar.
Haruman juga menyayangkan permasalahan melebar karena RK tidak hanya melaporkan IG ke Polisi tapi juga melaporkan istrinya yakni Bet ke Bupati Gunung Mas. Bet merupakan seorang Guru di sekolah tempat anak RK bernaung.
Haruman menyebut tidak pernah ada upaya intimidasi maupun kekerasan terhadap anak RK di sekolah Bet memang pernah menanyakan kenapa anak tersebut kerap tidak hadir mengikuti pelajaran hingga ulangan.
“Jadi perkara ini jangan dikaitkan hap pribadi dengan profesi agar tidak melebar kemana-mana,” kata Haruman.
Dia memperingatkan agar RK berhati-hati dalam proses pengaduannya dalam kepada pihak kepolisian.
“Apabila dalam proses penanganan perkara pidana RK memutar balikan fakta atau memaksakan mempidanakan klien kami, kita akan melakukan upaya hukum lain terhadap RK,” tandas Haruman. dre











