+LBH: Luasnya Perkebunan Sawit Di Kalteng Tidak Berikan Kesejahteraan Sepenuhnya untuk Masyarakatnya
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya menyoroti bentrokan antara warga Desa Rantau Pulut dan Suka Mandang Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan pihak perusahaan perkebunan sawit dan aparat kepolisian.
“Terjadinya bentrokan warga yang terjadi di Desa Suka Mandang dan Rantau Pulut bisa terjadi karena lemahnya peran dari Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memenuhi hak-hak dasar warganya serta adanya dugaan kuat bahwa sejumlah warga mendapatkan aksi kekerasaan dari personel kepolisian,” tegas Aryo Nugroho Waluyo, Direktur LBH Palangka Raya, Jumat (7/7).
Aryo menilai, bentrokan tersebut sebagai akumulasi kemarahan warga atas situasi yang tidak memihak kepada mereka. Dia menyatakan sejumlah pemberitaan menyebutkan bentrokan terjadi karena adanya tuntutan warga kepada PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) berupa realisasi kebun plasma sawit sebesar 20 persen. Amukan warga semakin menjadi saat mendapati dua warga diduga kuat mendapatkan perlakuan kekerasaan dari aparat kepolisian.
“Seakan tidak pernah selesai atau memang tidak pernah ada yang mau berkomitmen menyelesaikan persoalan mengenai plasma ini,” kata Aryo.
Menurut data dari Badan Pusat Stastistik (BPS), luas kebun sawit di Kalteng pada tahun 2020 seluas 2.018.70 hektare dan merupakan provinsi terluas ketiga di Indonesia.
“Namun luasnya perkebunan sawit di Kalteng tidak memberikan kesejahteraan untuk masyarakatnya,” kata Aryo.
Hal ini ditandai dengan maraknya tuntutan realisi plasma seluas 20 persen dari kebun inti perusahaan. Tuntutan warga mengenai realisasi 20 persen kebun sawit dari perusahaan, merupakan tuntutan yang sangat mendasar karena telah habisnya lahan warga dan sudah menjadi kebun sawit skala luas oleh pihak swasta.
Tuntutan warga berdasarkan aturan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Tengah No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan, Pasal 18 Ayat 3.
Aryo mengingatkan bahwa di Kabupaten Seruyan pada 2011 tidak kurang dari 2.000 warga dari 5 kecamatan 28 desa menggelar aksi di Kantor Bupati. Warga menuntut pengembalian tanah dari PT Mandiri Perdana (Sinar Mas Group) dan tuntutan 20 persen kebun plasma. Pada waktu itu warga sampai menginap dan mendirikan tenda di halaman DPRD Kabupaten Seruyan.
Sebelas tahun kemudian, tepatnya di tahun 2022, ribuan warga Seruyan yang dimotori oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menuntut realisasi kebun plasma 20 persen PT Tapian Nadengan (Sinarmas Group). Pada Juni 2023 lalu, ribuan warga di Kabupaten Kotim melakukan aksi di depan Kantor Bupati Kotim menuntut hal yang sama, realisasi kebun plasma sawit 20 persen.
Tuntutan warga berujung jeruji besi juga banyak terjadi di Kalteng. Pada tahun 2023 tercatat 13 warga Kalteng yang ditahan oleh Polda Kalteng, yaitu 7 warga Desa Bukit Raya, Kabupaten Lamandau yang berkonflik lahan dengan PT Satria Hasupa Sarana, 4 orang warga Desa Babual Baboti yang berkonflik dengan PT Usaha Agro Indonesia, dan 3 warga Desa Kinjil Kotawaringin Barat yang berkonflik dengan PT Bumitama Gunajaya Abadi (Harita Group).
“Tipe konflik terjadi karena sengketa lahan dan persoalan plasma. Sedangkan para warga dijebloskan ke jeruji besi karena dianggap mencuri buah sawit milik perusahaan, di mana lahannya diklaim sebagai milik warga,” ucap Aryo.
Pada kasus Desa Suka Mandang dan Rantau Pulut, pihak kepolisian telah mengamankan 6 orang warga. LBH Palangka Raya mendesak Pemprov Kalteng dan Polda Kalteng mengambil langkah lebih lanjut.
“Pemda Kalteng harus mengevaluasi seluruh perizinan sawit dan mengimplementasikan secara serius Peraturan Daerah No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan, khususnya Pasal 70 Ayat (3) dan Ayat (4) yaitu memberikan sanksi administratif dan sampai pencabutan izin jika perusahaan sawit tidak memberikan kebun plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar,” kata Aryo.
LBH juga mendesak Polda Kalteng untuk mengevaluasi cara-cara pendekatan hukum pidana, dalam kasus-kasus yang berlatar belakang sengketa tanah antara warga dan perusahaan sawit.
“Serta mengevaluasi cara-cara pengamanan yang berlebihan di perusahaan sawit di Kalteng karena bukan merupakan objek vital negara,” pungkas Aryo. dre











