PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) komoditi kelapa sawit, secara rutin dilakukan. Harga TBS yang sudah ditetapkan pemerintah bersama dengan pengusaha kelapa sawit dan pihak terkait adalah standar pembelian harga TBS di lingkungan perkebunan kelapa sawit. Setiap perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan, tentu akan mendapatkan sanksi.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Kalteng) Rizky Badjuri melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor mengatakan, rapat bersama antara pemerintah, pengusaha kelapa sawit dan pihak terkait adalah agenda rutin. TBS kali ini ditetapkan untuk periode Juni 2023.
“TBS yang ditetapkan pada Juni 2023 ini adalah pedoman atau acuan yang wajib ditaati oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, dalam membeli hasil sawit di lingkungan perkebunan kelapa sawit, dengan status plasma ataupun kemitraan. Kendati sudah ditetapkan harganya, namun semua masih menunggu SK Gubernur untuk penetapannya,” kata Sugianor, usai rapat, di Palangka Raya, Jumat (5/7).
Landasan penghitungan TBS, jelas Sugianor, Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 65 Tahun 2020. Namun sayang, di Kalteng terdapat 40 perusahaan yang menjadi penyuplai data dalam penghitungan TBS ini. Dari 40 perusahaan, hanya 16 perusahaan yang menyampaikan data.
Ada 24 perusahaan, kata Sugianor, yang masih belum menyampaikan datanya. Padahal data-data tersebut menjadi sangat penting bagi penghitungan dasar penetapan TBS. Data yang dikirim oleh 40 perusahaan, akan disandingkan dan dimasukkan dalam formulasi penghitungan TBS, sehingga keluar berapa TBS di Kalteng nantinya.
Sugianor mengungkapkan, pertama, perusahaan yang dilibatkan dalam penetapan TBS ini, diharapkan dapat menyerahkan data-data yang dibutuhkan dalam penetapan TBS. Dan kedua, setiap perusahaan dapat hadir dalam penetapan TBS. Sebab, hadir dalam penetapan TBS, hanya sebanyak 16 perusahaan. ded











