Spirit Kalteng

Mediasi Masyarakat dan PT BJAP

28
×

Mediasi Masyarakat dan PT BJAP

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/VICKY MEDIASI- Suasana mediasi antara perwakilan masyarakat dan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemkab Seruyan.

+ Perusahaan Minta Waktu 1 Minggu Terhadap Tuntutan Dana Talangan Rp1 Juta/KK

+ Masyarakat Desa Diminta Hentikan Kegiatan Panen Massal Ataupun Kegiatan Lain yang Dapat Rugikan PT BJAP

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menjadi penengah dalam mediasi penyelesaian konflik yang terjadi di PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) dengan masyarakat terkait tuntutan realisasi plasma 20%.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainud’din Noor, dalam pertemuan tersebut masyarakat menuntut agar PT BJAP segera merealisasikan kewajiban terkait plasma 20% untuk pembangunan kebun masyarakat yang berada di dalam areal perizinan  perusahaan tersebut.

Dia menjelaskan, selain terkait plasma, pihak masyarakat juga meminta agar pihak yang berwenang untuk melakukan pengukuran ulang areal perizinan PT BJAP sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

“Kemudian masyarakat akan tetap melakukan kegiatan panen massal buah kelapa sawit di dalam areal PT BJAP, apabila tuntutan sebagaimana angka 1 dan 2 di atas, tidak dipenuhi oleh pihak PT BJAP,” ujar Sekda usai memimpin rapat mediasi, Sabtu (8/7).

Sementara menunggu kepastian pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat, untuk meredam situasi, akhirnya  diusulkan dana talangan sebesar Rp1 juta/Kartu Keluarga (KK)/bulan kepada PT BJAP dan diperhitungkan sebagai utang masyarakat setelah kebun masyarakat atau usaha produktif terealisasi.

“Sementara dari pihak perusahaan bersedia memfasilitasi pembangunan 20 persen pembangunan kebun masyarakat atau memfasilitasi kegiatan usaha produktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.

Dijelaskan, kegiatan pengukuran ulang areal perizinan PT BJAP merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini dilakukan oleh Satgas Penertiban Perizinan Usaha Perkebunan yang masih berada dalam kawasan hutan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pihak Pemerintah Kecamatan Seruyan Tengah dan 6 desa 1 kelurahan segera melakukan pendataan terhadap Calon Petani (CP) melalui koperasi yang dibentuk dan difasilitasi oleh PT BJAP yang selanjutnya diusulkan kepada Pemkab Seruyan.

“Terhadap dana talangan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak PT BJAP, guna meredam situasi masyarakat di lapangan saat ini akan disampaikan kepada manajemen lebih tinggi dan akan diberikan jawaban satu minggu setelah rapat ini dilaksanakan,” katanya.

Terakhir, pihak masyarakat Desa Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang, Durian Tunggal dan Kelurahan Rantau Pulut beserta aparatur desa diminta menghentikan semua kegiatan panen massal ataupun kegiatan lain yang dapat merugikan pihak PT BJAP setelah rapat fasilitasi selesai dilaksanakan. c-vik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *