Hukrim

Modus Top Up, Oky Tipu 10 Toko Ponsel

32
×

Modus Top Up, Oky Tipu 10 Toko Ponsel

Sebarkan artikel ini
Modus Top Up, Oky Tipu 10 Toko Ponsel
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Oky Sandika terpaksa menjadi terdakwa perkara penipuan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Oky melakukan penipuan berbagai modus pengisian top up yang merugikan 10 toko ponsel.

“Terdakwa seolah-olah membeli saldo dan akan membayar. Setelah saldo masuk, terdakwa berpura-pura ketinggalan uang,” ucap JPU menerangkan salah satu modus penipuan.

Dari catatan persidangan, Oky juga pernah menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun karena perkara narkotika pada tahun 2018. Dalam dakwaan, Oky membeli saldo aplikasi DANA di salah satu toko ponsel, Jumat (21/4). Dia memperhatikanĀ  sistem pengisian adalah saldo masuk kemudian baru membayar.

“Muncullah ide terdakwa ternyata pemilik toko bisa kelabui atau ditipu,” kata JPU.

Oky kemudian datang menggunakan sepeda motor pinjaman dari temannya kemudian mendatangi sejumlah toko ponsel. Dia kemudian berpura-pura membeli saldo atau top up di aplikasi DANA dan saldo LinkAja ke nomor ponselnya. Ada berbagai modus yang digunakan Oky untuk melakukan penipuan. Antara lain, setelah saldo masuk, Oky berpura-pura uangnya tertinggal dan akan pulang lalu kembali untuk membayar.