PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus sengketa tanah di Kalimantan Tengah (Kalteng) bertumbuh bagai jamur di musim hujan. Sengketa tanah terjadi di mana-mana, tak hanya tanah masyarakat, tapi juga koorporasi hingga perkantoran pemerintah. Ini tak luput dari peran mafia tanah. Bahkan istilah mafia tanah kini tren di kalangan masyarakat Kalteng.
Fidelis Harefa, Advokat dan Konsultan Hukum di Law Firm Kairos Palangka Raya mengakui, begitu banyak kasus tentang tanah yang dimohonkan mediasi di tingkat kelurahan, Badan Pertanahan, bahkan sampai tingkat pemeriksaan di pengadilan.
“Mafia ini adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan atau dikenal dengan kriminal. Bila dihubungkan dengan tanah, maka mafia tanah adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan pertanahan. Nah, kalau sudah sampai pada pengertian ini, maka pertanyaan sesungguhnya adalah siapakah mafia tanah?” kata Fidel, sapaan akrab Fidelis, Selasa (8/9).
Fidel menilai ada pola berulang yang terjadi di tengah masyarakat dalam kejadian sengketa tanah. Perselisihan hak atas tanah ditengarai oleh terjadinya penerbitan dokumen atas tanah. Dokumen-dokumen dimaksud adalah mulai dari Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan bahkan Sertifikat Hak Milik.
“Bila berhubungan dengan dokumen, di sana terdapat beberapa person yang terlibat, sekurang-kurangnya bila kembali pada istilah mafia tadi. Ada pemohon dokumen, ada pemproses dokumen dan ada pembuat dokumen yang pada akhirnya lahir pengguna dokumen. Dari sekian banyak yang terlibat di dalam pembuatan dokumen, apakah bisa serta merta mereka disebutkan perkumpulan rahasia yang bergerak pada bidang kejahatan tanah?” singgung Fidel.
Bertolak dari terdapatnya beberapa elemen di atas, lanjut Fidel, maka hampir dapat disimpulkan bahwa terbitnya dokumen ganda atas tanah sangat dipengaruhi oleh banyaknya komponen yang terlibat di dalamnya. Sesuatu yang terdiri dari beberapa komponen ini disebut sebagai sistem. Maka, tidak salah bila kemudian ada masyarakat yang menyatakan bahwa sesungguhnya mafia tanah adalah sistem.
Apabila mafia tanah ini sudah terbangun dalam sistem, yang memiliki lingkaran rahasia yang tak pernah terungkap, yang terjadi adalah saling menuding. Masyarakat menuding pemerintah adalah mafia tanah, penegak hukum pun dituding demikian, bahkan di antara masyarakat sendiri juga saling tuding. Ini sangat masuk akal bila berpegang pada istilah mafia tanah adalah sistem. Apakah memang kenyataan saat ini, mafia tanah ini tersistem?
“Kejahatan di bidang pertanahan memang terkesan diciptakan dan dipelihara. Dalam penegakan hukum pun terlihat sangat tidak tegas. Sebagai salah satu contoh, Undang-Undang kita mengatur bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik di atas tanah yang masih masuk dalam kawasan hutan merupakan tindak pidana. Apakah penerbit Sertifikat Hak Milik di atas kawasan hutan sudah diproses melalui jalur hukum? Masalah lainnya adalah apakah dibenarkan penerbitan alas hak berkali-kali di atas bidang tanah oleh pejabat yang berwenang? Untuk Kalteng masalah seperti ini hampir tak tersentuh hukum. Bila dibandingkan dengan kasus yang terdaftar sampai ke pengadilan, permasalahan yang masih tidak tersentuh hukum jauh lebih banyak,” katanya.
Dari serpihan kecil pernyataan di atas, sebagai praktisi hukum, dia berpendapat bahwa penanganan permasalahan tanah menjadi sangat tidak efektif dan terkesan sia-sia belaka, selama pembenahan ini tidak dimulai dari ‘sistem’.
Menurutnya, tidak ada satu pihak pun yang bisa melepaskan diri atau cuci tangan dari carut-marutnya permasalahan tanah. Bila hal seperti ini terjadi terus-menerus dan terkesan adanya pembiaran dari sistem penegakan hukum, maka masyarakat yang akan tetap menjadi korban.
“‘Mafia’ menuding ‘mafia’, itu yang terjadi. Pada akhirnya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat pun terganggu. Kita berharap, mafia tanah ini bukan tinggal dalam bentuk teka-teki belaka, tapi segera diurai, sehingga menjadi nyata penegakan hukumnya,” tutup Fidel. mel











