KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Hanya dalam gerakan 10 menit saja, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menangkap 5 pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Jalan Tjilik Riwut dan jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.
Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini, pada Rabu (9/8) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan Masyudi Putra (30) warga Jalan Tjilik Riwut RT. 004 Kelurahan Selat Dalam, dan Ahchmadd Syarif (36) warga Jalan Tjilik Riwut No. 17 RT. 11 RW. 3 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat. Dari tangan kedua pelaku petugas mendapatkan barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 gram.
10 menit kemudian, sekitar pukul 21.10 WIB, polisi mengerebek rumah Abdillah (28) warga Jalan Mahakam Gang 9 RT. 006 Kelurahan Selat Hulu, pada saat digerebek petugas mendapati Abdillah bersama dengan Heri Fadli (38) Jalan Kapuas No. 010 RT. 005 RW. 002 Kelutahan Selat Hulu dan Fajar Sadboyh (25) warga Jalan Pilau Gang III No. 1 RT.008 RW. 004 Kecamatan Selat. Saat digerebek ketiganya sedang asyik menikmati sabu. Dari penggerebekan tersebut petugas menemukan barang bukti sisa seberat 0.23 gram sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap kelima pelaku.
“Untuk saat ini para pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres kapuas guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya para pelaku kita jerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.c-yul





