PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – PT Kumai Sentosa (KS) resmi dinyatakan bersalah, atas pembakaran lahan seluas 3.000 hektare di Kalimantan Tengah. Bersalahnya PT KS ini setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). PT KS dihukum membayar denda Rp175 miliar lebih, atas kerusakan yang ditimbulkan.
Praktisi hukum Aryo Nugroho Waluyo menyampaikan, Putusan PK No 527 PK/Pdt/2023 tersebut bisa menjadi penguat bagi para penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan kebun pembakar lahan. Ini juga menjadi awal yang baik dalam hal penindakan hukum, bagi pelaku perusakan hutan, khususnya korporasi. Artinya, ada sanksi bagi siapa saja yang merusak hutan, terlebih dengan lokasi lahan yang demikian luas.
Aryo mengapresiasi keputusan dan sanksi yang diberikan kepada PT KS. Salah satu pertimbangan hakim (Ratio Decidendi), dalam memutus perkara perdata PT KS ialah berdasarkan Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability). Intinya, menyatakan pemilik kebun bertanggung jawab atas wilayah konsesi.
“Kasus ini berkaitan dengan kebakaran lahan. Strict Liability diatur dalam Pasal 88 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu unsur Pasal 88, ialah yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan,” kata Aryo, mengomentari putusan PK atas perkara PT KS, Senin (21/8).
Aryo melanjutkan, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu, pernah memutus perkara ini secara pidana dan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Nomor 3840 K/Pid.Sus-LH/2021. Namun dalam konteks gugatan perdata oleh KLHK, PT KS terbukti melawan hukum dan harus bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran di lokasinya.
“Pandangan kami putusan perdata tersebut dapat menjadi pintu masuk yang kuat untuk menuntut suatu koorporasi yang terbukti lahannya terbakar untuk dapat dimintai pertanggungjawaban. Apalagi beberapa hari ini titik api mulai muncul di berbagai wilayah di Kalteng,” katanya. ded











