PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menambah alat pengukuran guna memperbaiki pengumuman yang lebih konkret dan objektif.
Kepala DLH Kota Palangka Raya Acmad Zaini menjelaskan, meskipun demikian, stasiun pemantau udara ini berfungsi sebagai peringatan dini jika terjadi perubahan kualitas udara. ISPU yang dilaporkan oleh stasiun pemantauan udara mencerminkan kondisi rata-rata harian atau sekitar 24 jam pengukuran. Data tersebut merupakan hasil rata-rata pengukuran dari pukul 15.00 hari ini sampai pukul 15.00 esok hari.
“Sebenarnya untuk mengetahui kondisi Particulate Matter (PM) di setiap wilayah saat ini masih sulit, karena tidak ada alat mobile yang dapat dibawa ke berbagai lokasi. Yang ada saat ini hanyalah stasiun pemantau tetap, dan peralatan pengukuran kualitas udara ini harus standar agar hasil pengukuran tidak bias,” paparnya.
Masyarakat juga dapat memantau data ISPU melalui papan display ISPU di Bundaran Besar. Namun, perlu diingat bahwa data yang terlampir adalah data rata-rata 24 jam. Karena itu, DLH mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan peka terhadap situasi seperti kabut asap, dengan menggunakan masker untuk menjaga kesehatan.
Keputusan lain terkait kesehatan atau pendidikan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Dinas Pendidikan (Disdik) yang akan mengeluarkan imbauan atau kebijakan sesuai dengan situasi yang ada. rba











