Spirit Kalteng

Praktisi Tantang Aparat Proses Pemilik Lahan Terbakar

18
×

Praktisi Tantang Aparat Proses Pemilik Lahan Terbakar

Sebarkan artikel ini
Praktisi Tantang Aparat Proses Pemilik Lahan Terbakar
TABENGAN/YULIANUS TERBAKAR – Kebakaran hutan dan lahan di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin terus meluas, Jumat (29/9)

*Kapolda Minta Polresta Optimalkan Penyelidikan

*420 Karhutla, Luasan Terbakar 278,40 Hektare. 

*Belum Ada Tersangka

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Seorang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan, penyebab terbesar maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah akibat ulah manusia. Pejabat tersebut juga menyayangkan adanya pihak yang membersihkan lahan dengan cara membakar, yang berujung menjadi api liar tak terkendali.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya Aryo Nugroho Waluyo menyebut, penyesalan tanpa tindakan bisa masuk dalam kategori pembiaran.

“Berani tidak BPBD merilis wilayah terbakar itu wilayah siapa? Gimana cara koordinasi dengan BPN. Wilayah Kalteng adalah wilayah yang ada penghuninya, bukan wilayah kosong. Sampaikan sejelas-jelasnya wilayah itu milik siapa. Selanjutnya perlu ditindaklanjuti dengan pertanggungjawabannya,” tegas Aryo.

Advokat ini juga mencontohkan wilayah dekat dengan Kota Palangka Raya, yaitu daerah Desa Tanjung Taruna yang titik apinya selalu muncul berulang, dia mempertanyakan milik siapa tanah tersebut.

Dia mengingatkan bahwa penjelasan tentang terjadinya kemarau panjang tahun 2023 sudah jauh hari tersampaikan, demikian pula persiapan status darurat karhutla. Aryo menyitir pernyataan Pemerintah Provinsi Kalteng yang menyatakan komitmen tahun 2023 Kalteng bebas dari kabut asap.

“Faktanya, hari ini terkepung asap. Api besar didahului dengan api kecil, namun mengapa terkesan sengaja dibiarkan dan akhirnya membesar terus tak tekendali,” katanya.

Pada tahun 2016, sejumlah aktivis lingkungan pernah menggugat perdata pemerintah setempat di Kalteng hingga Presiden RI akibat kasus kabut asap. Dalam gugatan tersebut meminta penegakan hukum kepada perusahaan pembakar lahan, membentuk rumah sakit khusus, hingga menggratiskan biaya pengobatan bagi masyarakat terdampak kabut asap. Kasus tersebut dimenangkan penggugat pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Gugatan tersebut akhirnya kandas dalam putusan Peninjauan Kembali yang diajukan pemerintah.

Aryo membenarkan gugatan hukum perdata dapat saja dilayangkan kembali oleh oleh warga. Ia menyebut gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam putusan kasasi, namun juga tidak dilaksanakan oleh pemerintah.

“Kalaupun ada gugatan jangan CLS, tapi Class Action, minta ganti rugi jika ada kerugian berupa kesehatan warga. Tapi kita lihat bagaimana komitmen dari penyelenggara negara ini,” pungkas Aryo.

Minim Penindakan Karhutla

Minimnya penindakan terhadap karhutla di Kota Palangka Raya mendapat atensi penuh dari Polda Kalteng. Hingga saat ini, dari ratusan karhutla yang terjadi, belum ada informasi satu pun tersangka yang ditetapkan oleh jajaran Polresta Palangka Raya.

Data dari BPBD Kota Palangka Raya, hingga Kamis (28/9), telah terjadi 420 kali karhutla dengan total luasan lahan yang terbakar mencapai 278,40 hektare.

Karhutla terbanyak terjadi di Kecamatan Jekan Raya 227 kejadian, Sabangau 125 kejadian, Pahandut 63 kejadian dan Bukit Batu 5 kejadian.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengimbau kepada Kasatker, khususnya Kasatwil Polres jajaran, untuk aktif dalam menindaklanjuti karhutla, terutama pada pengungkapan kasus.

Hal ini menjadi atensi langsung Kapolda Kalteng agar Polres jajaran mengoptimalkan proses penyelidikan dan penyidikan. Minimal melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi lahan yang terindikasi sengaja dibakar.

“Khususnya untuk wilayah Kota Palangka Raya, banyak titik hotspot yang terbakar, namun belum dilakukan penanganan lebih lanjut. Semoga ke depan segera ditindaklanjuti agar segera diungkap,” katanya, Jumat (29/9).

Kota Palangka Raya menjadi atensi karena asap pekat yang terjadi beberapa hari terakhir telah berdampak pada kesehatan masyarakat. Sudah banyak warga yang terkena ISPA.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan cara dibakar. Ini akan berdampak pada siituasi kamtibmas dan juga masyarakat serta kesehatan,” imbaunya.

Sejauh ini, lanjut Erlan, Polres jajaran telah menetapkan sebanyak 12 tersangka karhutla sejak Januari hingga 26 September 2023. Seluruh tersangka karhutla bersifat perorangan dan belum ada indikasi korporasi. Namun tindak lanjut terhadap dugaan adanya korporasi yang terlibat karhutla tetap dilakukan.

“Kendalanya penyelidikan yang ditemukan di lapangan, adalah proses bagaimana cara pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut. Terkadang ada yang betul-betul membakar, kemudian ditinggal. Ada juga yang tertangkap tangan saat melakukannya. Oleh sebab itu, kami juga meminta masyarakat apabila mengetahui adanya pelaku pembakar lahan, segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat,” tuturnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Ganda Napitupulu ketika dikonfirmasi mengenai penindakan karhutla di Palangka Raya belum memberikan respons.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah dilakukan sejak Kamis (28/9), namun hingga hari ini (kemarin) belum kunjung ada tanggapan. dre/fwa