Emi Abriyani: Sembunyikan dan Manipulasi Laporan Keuangannya
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya meminta kepada sejumlah pelaku usaha tempat makan dan Tempat Hiburan Malam (THM) agar segera membarui perizinan.
Hal ini ditegaskan usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, baru-baru ini.
Dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan secara gabungan tersebut, petugas menyambangi 8 tempat usaha untuk pengecekan pajak usaha guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di antaranya Happy Puppy, O2 Cafe, Yandros Bar, Soci3ty Nightclub, Nav Karaoke, Detones, dan Zoom Pool & Bar dan RM Kampung Lauk. Dari pemeriksaan tersebut sejumlah tempat usaha diketahui tak membayar pajak tahunan.
Beberapa tempat usaha lainnya bahkan diduga memanipulasi laporan omzet harian, sehingga berpotensi terhadap kebocoran PAD Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, sejumlah tempat usaha menyembunyikan laporan keuangannya. Sehingga PAD yang masuk tidak sesuai dengan pendapatan dari tempat usaha tersebut.
“Ada beberapa kebocoran pendapatan di tempat usaha, sehingga nanti perlu dihitung kembali untuk mendapatkan kenaikan PAD,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas turut menyita alat perekam transaksi di Karaoke Happy Puppy yang dilepas. Penyitaan dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan nantinya terkait jumlah pendapatan sebenarnya.
“Langkah awal kita berikan pembinaan dan teguran. Kemudian tempat usaha tersebut juga diminta untuk membayar omzet harian,” ujarnya.
Emy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, pengawasan, penyidikan, hingga pemberian sanksi dan tindak tegas terhadap tempat hiburan yang tidak jujur dan tidak taat pajak.
“Ada Perda yang mengatur hal ini dan bisa berujung pada pidana. Paling berat sanksi berupa pencabutan tempat usaha,” tegasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, pasca razia tersebut beberapa tempat usaha telah diminta untuk memperbarui izin sesuai dengan ketentuan.
“Para pelaku usaha yang kita panggil sudah datang ke BPPRD keesokan harinya setelah razia. Kita harap tempat usaha lainnya dapat tertib dalam membayar pajak demi peningkatan PAD Kota Palangka Raya,” kata Berlianto, Minggu (1/10). fwa











