PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Warga Kota Pangkalan Bun dengan inisial ST, terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Pasalnya ST yang berstatus seorang Mahasiswa dengan sadar membeli dan mengedarkan uang palsu untuk kepentingan pribadinya. Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku telah membeli uang palsu sebanyak dua kali, kemudian uang palsu tersebut dibelanjakan dan diedarkan.
Menurut Kapolres Kobar, awal mulanya tersangka membeli uang rupiah yang diduga palsu dengan membeli dari Marketplace Shoope pada tanggal 12 Oktober 2023 membeli uang palsu senilai Rp1.000.000,- seharga Rp160.000, yang kemudian diterima pada tanggal 16 Oktober 2023. “Kemudian tersangka pada hari Senin (16/10) sekitar pukul 25.48 WIB di Toko Aksesoris Handphone Feta Grosir Aksesoris beralamat di Jalan Ahmad Wongso Kelurahan Madurejo, Tersangka telah membelanjakan uang rupiah diduga palsu sejumlah Rp900.000,- terdiri dari pecahan uang Rp100.000,” ujar Kapolres Kobar, Jumat (20/10).
Lanjut Kapolres, tersangka menyerahkan uang palsu tersebut kepada Pelapor yang bekerja sebagai Karyawan Toko, untuk membayar pembayaran transfer non tunai via Sea Bank dengan nomor rekening tujuan Bank BCA 8585258021 atas nama ST sebesar Rp850.000, dan membayar biaya admin pengiriman Sea Bank sebesar Rp10.000,-. Selain itu juga lanjut Kapolres, tersangka membeli casing Handphone merk iPhone XR sebesar Rp40.000,-.
Saat Pelapor menerima pembayaran dengan menggunakan uang rupiah palsu, ia merasa curiga dengan uang yang lebih tebal dari uang pada umumnya. “Karena curiga, kemudian pelapor menanyakan keaslian uang tersebut kepada tersangka, dan tersangka langsung melarikan diri. Kemudian Pelapor melakukan pengecekan uang tersebut dengan alat pengecek uang yang tersedia di toko tersebut mengetahui bahwa uang sebesar Rp900.000,- terdiri dari pecahan uang Rp100.000,- sebanyak 9 lembar, setelah diarahkan sinar UV tembus warna dari sinar UV yang berarti uang tersebut adalah uang palsu. Kemudian Pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kobar,” ujar Bayu Wicaksono.
Selain itu, pada bulan September 2023, Tersangka telah 2 kali membeli uang rupiah diduga palsu dari Marketplace Shoope senilai Rp500.000,- dengan pecahan Rp50.000,- seharga Rp120.000, yang sudah dibelanjakan oleh Tersangka di daerah Despot Kecamatan Kotawaringin Lama.
Menurut Kapolres, Tersangka sebelumnya pada tanggal 12 Oktober 2023, membeli uang palsu senilai Rp500.000,- seharga Rp120.000, dengan pecahan uang Rp50.000,- yang telah dibelanjakan di Kotawaringin Lama.
“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan, adapun barang bukti yang di amankan yakni 9 lembar uang rupiah yang diduga palsu dengan pecahan Rp100.000,- dengan nomor seri yang sama untuk keseluruhan uang diduga palsu tersebut dengan Nomor Seri BEF 751484, 1 buah Handphone merk iPhone XR 64 GB wama hitam, 1 buah casing Handphone merk iPhone XR warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi, dan 1 lembar struck bukyi transfer Seabank dengan jumlah transter sebesar Rp850.000,-,” kata Kapolres. Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan atau pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dengan denda 50 miliar atau paling lama 12 tahun penjara. c-uli











