-
Hukrim

Ditangkap Polisi, Residivis Narkoba Berlagak Pingsan

46
×

Ditangkap Polisi, Residivis Narkoba Berlagak Pingsan

Sebarkan artikel ini
SANDIWARA – Residivis perkara narkotika berpura-pura pingsan saat anggota Satresnarkoba Polres Kapuas hendak menangkapnya. TABENGAN/YULIANSYAH
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Hukuman penjara selama 5 tahun pada tahun 2019 lalu akibat tertangkap memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu nampaknya tidak membuat Badi alias Ibat jera. Alhasil karena ketahuan kembali memperdagangkan sabu, dirinya harus berhadapan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.

Pihak kepolisian menerangkan, residivis narkoba ini diamankan pada Selasa (14/11) sekitar pukul 15.30 Wib, setelah petugas melakukan penggerebekan di kediamannya Jalan Kapuas Seberang II RT 002 Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir. Menariknya, pada saat diamankan oleh Polisi, Ibat berpura-pura pingsan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 25,09 gram. yang telah dipaket dalam 5 plastik klip yang disimpan dalam kantong celananya serta sebuah bong atau alat isap yang baru saja dipakai. Karena tidak bisa menjelaskan akan kepemilikan, oleh petugas pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan akan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap pelaku, “Saat ini pelaku berikut barang bukti sabu seberat 25.09 gram sudah kita amankan di Mapolres Kapuas. Perlu diketahui pelaku pernah dipenjara dalam kasus yang sama yaitu pada tahun 2019, sementara akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. c-yul

 

-
-
-