SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Usai diperiksa 5 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) sejak pukul 13:00 WIB, akhirnya FN mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus parkir di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit, Jumat (17/11).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim Ramdhani mengatakan, ditetapkannya status tersangka untuk FN sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di Kompleks PPM Sampit, Tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022.
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : PRINT- 02/O.2 11/Fd. 1/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang disangkakan melanggar pertama pasal 2 ayat 1 Jo, pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 737. 456. 530, berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kotim.
“Selanjutnya untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan pasal 20 ayat 1 Pasal 21 ayat 1 KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan kelas II B Sampit dengan alasan yang khawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.
Terpisah Penasehat Hukum tersangka, Parlin Silitonga menyebut bahwa kliennya selama ini bersikap koperatif kepada penyidik dan tidak mempersulit proses penyelidikan.
“Selama proses pemanggilan selalu kooperatif, karena beliau tidak merasa seperti yang dituduhkan karena kebijakannya adalah terobosan, tetapi mungkin itu ada celah sehingga adanya celah pungli si pihak ketiga untuk bermain,” ungkapnya. C-May











