-
Hukrim

Tersinggung Sering Dimarahi, Anak Gorok Ibu Kandung 

33
×

Tersinggung Sering Dimarahi, Anak Gorok Ibu Kandung 

Sebarkan artikel ini
DURHAKA – Mengaku kesal dimarahi, MFS gorok ibu kandungnya hingga tewas.TABENGAN/YULIANTINI
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang pemuda berinisial MFS (22) asal desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), hanya bisa menunduk menyesali perbuatannya. Terbawa emosi karena sering di marahi,  MFS dengan sadis menggorok leher ibu kandungnya hingga tewas lalu pelaku menyerahkan diri ke Polisi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, pembunuhan ini terjadi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 40 RT 21 RW 07 Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada, Minggu (19/11) sore. Kronologis peristiwa berawal ketika ibu dan anak ini terlibat adu mulut melalui sambungan telepon seluler.

“Pada saat itu tersangka berada Semarang sedang melaksanakan kuliah. Tersangka sering dimarahi oleh korban via telpon yang membuat tersangka sakit hati, sehingga pada hari Jumat (17/11) sekitar pukul 03.00 WIB berangkat menuju Surabaya dengan menggunakan kereta,” kata Kapolres, Selasa (21/11).

Lanjut Kapolres, Setelah sampai di Surabaya, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka dengan menggunakan pesawat dan tiba di Bandara Pangkalan Bun lalu istirahat di sebuah masjid di depan Hypermart.

“Kemudian sehari berselang,  tersangka berangkat dari Pangkalan Bun menuju Simpang Runtu dengan mengggunakan mobil ojek, tersangka sempat istirahat makan. Setelah itu, tersangka pulang ke rumah dengan menggunakan ojek dan tiba di rumah sekitar pukul 21.30 WIB,” ujarnya.

Tersangka tidak langsung masuk ke dalam rumah orang tuanya, melainkan tidur di barakan belakang rumah. Minggu (19/11) pada pukul 16.30 WIB, tersangka masuk ke rumah langsung menuju kamar korban menemui  korban yang duduk di kasur sambil main HP sehabis salat. Kemudian tersangka duduk di samping kiri korban dan terjadi percakapan yang berujung cekcok.

“Korban mengatakan kalau tersangka anak dajjal, otakmu dipakai atau nggak, kupingmu kamu buang ke mana, jangan panggil aku mama. Hal itu yang membuat tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka,” terang AKBP Bayu Wicaksono.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan sebanyak 2 kali, lalu membanting tubuh ibunya di lantai kamar dengan cara ditarik yang menyebabkan korban tertelungkup. Pada saat korban mau bangun, tersangka memukul  lagi pada bagian belakang kepala korban sebanyak 4 kali dan samping kanan kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan setrika.

“Setelah itu tersangka memukul lagi bagian belakang leher korban lagi dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali. Pada saat itu tersangka melihat darah sudah banyak di lantai kamar. Kemudian setelah itu tersangka pergi ke dapur rumah dan mengambil pisau, tersangka kembali ke dalam kamar dan langsung menggunakan pisau tersebut untuk menggorok leher pada bagian sebelah kanan korban sebanyak 3 kali sayatan,” ucap Kapolres.

Usai melakukan perbuatan keji itu, pelaku berdiam diri di dalam kamar. Karena dihantui rasa bersalah dan penyesalan, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kecamatan Pangkalan Lada, Senin (20/11). Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,”  tegas Bayu Wicaksono. c-uli

 

 

-
-
-