KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Karena tersandung permasalahan hukum, lelaki berinisial Kar harus bersiap melepaskan jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas. Kar yang juga Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera (TJS) diadukan oleh anggotanya atas dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) mitra PT.Kalimantan Ria Sejahtera.
Pasalnya, apabila hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat Polres Kapuas ada ketetapan bahwa terindikasi menggelapkan dana SHK, dan berstatus menjadi tersangka, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan segera melakukan tindakan administrasi sesuai ketetapan pada aturan Permendagri terkait jabatan kades.
“Kita memang belum terima surat pemberitahuan adanya penahanan terhadap Kades Tumbang Tukun, namun kita mempercayakan semua proses hukumnya kepada aparat polres Kapuas. Dari hasil koordinasi dengan camat, guna kelancaran proses baik administrasi, pelayanan kepada masyarakat kita sudah siapkan langkah-langkah untuk penugasan kepada Plh,” tanggap Budi Kurniawan selaku Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Selasa (21/11).
Lebih lanjut, permasalahan ini juga sudah dilaporkan kepada Pj Bupati, sesuai petunjuk bila nantinya sudah ada keputusan yang bersangkutan naik statusnya menjadi terdakwa dan sudah dalam penanganan pengadilan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, dan jabatannya akan diserahkan kepada Pelaksana Harian (Plh) yaitu Sekretaris Desa.
Namun apabila hasil putusan pengadilan terkait masa hukuman yang dijalaninya melebihi batasan sebagaimana ketetapan aturan yang tertuang dalam Permendagri, maka sudah dapat dipastikan yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen sebagai Kades. c-yul











