PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 19 warga yang diwakili oleh 4 orang perwakilan yakni Bertik, D Songot, Brotes Ihil Masal, dan Dawak mengajukan keberatan mengadu kepada Pj Wali Kota Palangka Raya. “Warga keberatan karena akses jalan menuju Jalan Adonis Samad tertutup oleh warung yang didirikan pada muara gang atau jalan umum. Yang jelas tanpa izin pemerintah yang berwenang,” ucap Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum yang mendampingi warga, Kamis (7/12).
Pua menyebut pemilik warung tersebut adalah pihak yang terusir saat eksekusi tanah pada tahun 2021 silam. Warga pemilik tanah di Gang Rindu tidak terima karena akses jalan umum yang telah lama digunakan sekarang menjadi tidak dapat dilewati. Para warga yang telah memiliki sertifikat tanah yang sah tersebut kemudian menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya tanggal 3 September 2023.
“Namun, melalui surat tanggal 28 Oktober 2023, Satpol PP Palangka Raya menjawab bahwa persoalan ini adalah secara perdata atau dapat dilakukan mediasi pada kelurahan atau kecamatan,” ungkap Pua.
Tidak terima dengan jawaban Satpol PP tersebut, warga kemudian melapor kepada Pj Wali Kota Palangka Raya tanggal 20 November 2023. Surat itu juga ditembuskan kepada ke Dinas PUPR, Dinas Perkim, Ketua DPRD, dan Satpol PP Kota Palangka Raya. Mereka meminta agar bangunan warung dialihkan ke tempat lain atau dibongkar karena menutup muara jalan umum. Pua menyebut wajar wargaa meminta jalan tersebut dibuka kembali karena menutup satu-satunya akses lalu lintas jalan umum.
“Jalan itu diperuntukan untuk kepentingan umum, sehingga negara yang hadir bertindak karena tanah domain dikuasai negara, bukan domain perorangan,” tegas Pua.
Menurutnya dalih bahwa beperkara dengan pemilik bangunan liar di jalan umum sebenarnya tidak perlu dilakukan karena masalah ini bukan sengketa kepemilikan tanah.
“Para pemilik tanah di Gang Rindu meminta bangunan liar yang menutup muara jalan agar segera mencari tempat lain. Ini pelanggaran Peraturan Daerah No 06 tahun 2012 tentang Retribusi IMB,” pungkas Pua. ist











