KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Karena dilaporkan telah menjual satu unit sepeda motor milik orang dengan merek Yamaha X-Ride yang bukan miliknya, SU (24) warga Anjir Basarang Desa Batuah dan WA (19) warga Desa Panarung Kecamatan Basarang terpaksa berurusan dengan Resmob Satreskrim Polres Kapuas. Secara terpisah, Polisi juga menangkap AB (32) warga Desa Anjir Pasar Lama, Kabupaten Barito Kuala, provinsi Kalimantan Selatan sebagai tersangka penadahan.
SU dan WA diamankan setelah Ahmad Gazali (24) warga Desa Pantai Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan selaku pemilik motor melaporkan bahwa sepeda motornya dibawa kabur pelaku, Sabtu (21/11) malam. Keduanya diamankan Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Kalteng Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya dan Polsek Pahandut, pada Rabu (6/12) di Jalan G Obos XVI Kota Palangkaraya. Sedangkan AB ditangkap di Jalan Pemuda, Kecamatan Selat Dalam, Kalimantan Selatan.
Pihak kepolisian menerangkan bahwa kejadian bermula pada saat korban usai bertransaksi membeli satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max dengan nopol DA 6424 ZCB warna abu-abu dari Supiani yang tidak lain adalah SU. Karena dirinya datang sendiri kemudian korban meminta pelaku untuk mengantarkan motor Yamaha X Ride miliknya tersebut ke rumah sementara korban mengendarai motor Yamaha N- max yang baru dibelinya. Namun ditengah perjalanan, SU bukannya mengantarkan namun malah membawa kabur kendaraan milik korban dan melaju kearah ke Palangkaraya. SU bersama WA kemudian menjual kendaraan itu kepada AB di Jalan Trans Kalimantan Km 14,5 (Depan SPBU) Desa Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala seharga Rp3 juta.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan akan penangkapan yang dilakukan anggotanya bersama tim gabungan tersebut.
“SU dan WA serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya keduanya kita kenakan Pasal 372 KUHPidana. Pelaku terduga penadah kita kenakan dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. c-yul.











