KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Setelah menjadi buronan selama kurang lebih satu tahun karena melakukan penikaman terhadap warga Desa Basuta Raya Kecamatan Kapuas Barat pada Sabtu tanggal 17 September 2022, OB alias Rambo (30) warga Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas akhirnya tidak berkutik saat diamankan polisi. Pelaku mengaku membacok korban karena kesal akibat sering dipalak atau dipaksa menyerahkan uang.
Pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut pada Selasa (2/1) siang di depan Hotel Yanti Jalan A Yani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Seperti diketahui, Rambo menjadi buronan jajaran Reskrim polres Kapuas setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban karena melakukan penikaman kepada PR. Korban saat itu sedang duduk santai di lintas Jalan Manusup Mantangai pada Sabtu (17/9/2023) sekitar jam 22.30 WIB, usai menonton pagelaran musik orgen tunggal yang dilaksanakan oleh warga setempat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi nekadnya tersebut dilakukanya lantaran kesal karena kerap dipalak oleh pelaku bersama rekan-rekannya. Akibat kekesalannya tersebut akhirnya dia lampiaskan setelah melihat korban saat sendirian. Usai melakukan penganiayaan dengan cara menebaskan sebilah mandau yang dibawanya sebanyak 7 kali kepada korban, Rambo langsung melarikan diri ke wilayah Kota Palangkaraya.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap pelaku, “Untuk saat ini pelaku sudah dapat kita amankan dan karena perbuatanya pelaku kita jerat dengan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” katanya. c-yul











