PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Patroli terhadap objek wajib pajak kembali dilakukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Palangka Raya, Rabu (10/1) siang.
Dalam patroli tersebut, sebanyak 16 objek wajib pajak yang belum terdaftar dikunjungi guna melakukan pendaftaran.
Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Andrew Vincent Pasaribu mengatakan, patroli yang dilaksanakan bermaksud mengingatkan pemilik usaha guna mematuhi wajib pajak.
Kepatuhan wajib pajak bukan hanya membayar pajak tepat waktu namun juga meliputi pembayaran pajak sesuai dengan omset tempat usaha.
“Dalam patroli tadi ada 8 objek pajak yang didata dan 8 objek wajib pajak lainnya yang kita uji kepatuhan pembayaran pajak,” katanya.
Bagi objek wajib pajak yang belum terdaftar, BPPRD Palangka Raya langsung memberikan formulir pendataan wajib pajak tempat usaha. Dalam hal ini pihaknya memberikan tenggat waktu bagi objek wajib pajak untuk mengembalikan formulir wajib pajak tersebut.
Setelah formulir dikembalikan, maka petugas akan mendata tempat usaha tersebut dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
“Tenggat waktu sampai Jumat besok agar formulir dikembalikan. Kita juga akan panggil pemilik usaha untuk menguji kepatuhan pembayaran pajak. Kegiatan ini kita lakukan semata untuk meningkatkan PAD Kota Palangka Raya,” tegasnya. fwa











