-
Hukrim

Jual Sabu, Pak Haji Gaul Dibekuk Polisi 

45
×

Jual Sabu, Pak Haji Gaul Dibekuk Polisi 

Sebarkan artikel ini
PASRAH - Pak Haji Gaul (baju No 21) tertunduk saat diinterogasi oleh Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky. TABENGAN/YULIANTINI
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Salah satu warga Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)  berinisial S atau akrab dipanggil Pak Haji Gaul mendekam dalam penjara akibat menyimpan sabu di dalam rumahnya. Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada  pada hari Jumat (12/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

”Kami melakukan penangkapan terhadap Pak Haji ini pada saat berada di rumahnya. Pak Haji ini sudah lama menjadi target operasi, akan tetapi pak haji ini dikenal licin saat hendak ditangkap. Kami bisa menangkapnya dengan penyelidikan yang matang,” kata Wakapolres didampingi Kasat narkoba Iptu Wira Wisudawan, Rabu, (17/1)

Lanjutnya, saat aparat melakukan penggeledahan, ditemukan 28 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,93 gram, 1 kotak plastik, 1 alat hisap, 1 korek api gas, gunting, timbangan, dan 1 handphone.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan dan kita bawa ke Polres Kobar untuk melakukan proses lanjut,” ujar Wihelmus.

Lanjut Helky, berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya membeli sabu seharga Rp16 juta dari seseorang berinisial D yang sekarang menjadi buronan. Pak Haji bertujuan membeli untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. c-uli

 

-
-
-