Hukrim

Geram Disebut Palsukan Surat, Daryana Lapor Balik

19
×

Geram Disebut Palsukan Surat, Daryana Lapor Balik

Sebarkan artikel ini
Geram Disebut Palsukan Surat, Daryana Lapor Balik
BALAS – Daryana dan sejumlah rekannya melaporkan balik MUJ dengan tuduhan pencemaran nama baik dan laporan palsu ke Polda Kalteng, Senin (22/1). TABENGAN/ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Daryana, Ketua Kelompok Tani Lewu Taheta melaporkan balik seorang Ketua RW berinisial MUJ ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (22/1). Pasalnya, Daryana tidak terima karena MUJ lebih dahulu melaporkannya atas dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu ke Polda Kalteng.

Merasa terganggu dan nama baiknya tercemar, Daryana, M Nur Suparno, Mijan, dan Gunawan bersama Ketua Kalteng Watch Men Gumpul selaku pendamping, melaporkan MUJ ke Direskrimsus Polda Kalteng, Senin (22/1).

“Laporan MUJ tidak berdasar karena tidak ada bukti. Seharusnya laporan asap dan angin tidak perlu ditindaklanjuti,” ucap Daryana usai menyerahkan surat laporan kepada pihak kepolisian.

Menurut  Men Gumpul, laporan MUJ disebutnya janggal lantaran tidak ada bukti yang menunjukan tindak pidana yang dituduhkan kepada Daryana. Bahkan, tambahnya, penyidik kepolisian dalam pemeriksaan tidak pernah menunjukan surat palsu yang menjadi dasar tuduhan kepada Daryana.

“Surat palsu yang mana, nomor berapa, tahun dan pembuatannya kapan, kemudian dipergunakan untuk mengambil hak, dan atas nama siapa?” heran Men Gumpul.

Dia menyebut, alih-alih memalsukan atau menggunakan surat palsu, Daryana justru dapat menunjukan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang telah teregister secara resmi di Kelurahan Sabaru dan Kecamatan Sabangau. Akibat merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan dengan laporan tersebut, Daryana memutuskan untuk melaporkan MUJ ke Polda Kalteng. Suparno, Mijan, dan Gunawan turut melapor karena mereka merasa terganggu dan resah karena penyidik kepolisian memeriksa mereka sebagai saksi dan diminta menunjukan surat tanah yang mereka kuasai.

Men Gumpul menyatakan ada dugaan bahwa kasus tersebut masih berkaitan dengan sejumlah pihak yang berusaha mengklaim tanah pertanian dari warga penggarap.  Pasalnya saksi-saksi yang diperiksa oleh Polisi merupakan anggota Kelompok Tani Lewu Taheta yang berseteru dengan kelompok tani lain yang mengklaim lahan mereka.

“Kami melaporkan MUJ dengan dugaan pidana membuat laporan palsu dan fitnah atau pencemaran nama baik,” tegas Men Gumpul.

Mereka melaporkan MUJ atas dugaan melanggar Pasal 220 KUHP Jo Pasal 242 ayat 1 KUHP, dan Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP. Karena merasa mengalami kerugian materiil dan immaterial akibat laporan MUJ, Daryana meminta semua pihak yang terlibat dalam laporan tersebut agar segera meminta maaf secara terbuka di depan publik kepada pengadu dan masyarakat Lewu Taheta.

“Kemudian membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta diminta agar dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ist