PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah telah mengumumkan rencana kebijakan kenaikan tarif pajak hingga 40-70 persen dari sebelumnya yang hanya 25 persen. Rencana tersebut mendapatkan tanggapan dari pelaku industri Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cantik Palangka Raya yang merasa akan diberatkan apabila kebijakan ini ditetapkan.
Manager Operasional Zoom Karaoke & Bar Kaboel Soetodihardjo mengaku, kenaikan pajak 40-70 persen dapat memperberat beban operasional yang sudah cukup tinggi dan dapat membuat para pelaku usaha THM was-was.
“Kenaikan tarif pajak dapat menyulitkan para pengelola tempat hiburan karena pasti akan ikut menaikan harga jualnya, mengurangi daya beli masyarakat atau pelanggan, bahkan merugikan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” kata Kaboel, baru-baru ini.
Kaboel menyoroti tempat hiburan yang ada masih belum terlalu memadai dan kesiapan apabila diberlakukan kenaikan tarif pajak yang sampai 40-70 persen tersebut diberlakukan.
“Kenaikan tarif pajak juga dapat mengurangi pekerja sehingga meningkatkan angka pengangguran yang ada dan menjadi potensi meningkatnya angka kriminalitas,” ujarnya.
Sementara itu, Head Manager di Society Haekal Hendro juga mengakui keberatan kenaikan tarif pajak dari 25 persen menjadi 40 persen. Pasalnya kebijakan itu dapat memberatkan pelaku industri hiburan terutama dalam situasi ekonomi khususnya di Kota Palangka Raya yang masih termasuk daerah berkembang.
Kenaikan tarif pajak itu kata dia dapat mengurangi daya beli masyarakat yang mengunjungi tempat hiburan. Dengan adanya kenaikan pajak, harga akan diterapkan dengan tags dan servis lebih tinggi yang tidak hanya berdampak pada pelaku industri THM, tetapi juga oleh para costumer atau pelanggan.
Hendro mengungkapkan, sebelumnya dengan tarif pajak 25 persen sudah cukup memberatkan pihaknya. Dampak kenaikan tarif pajak pada tempat hiburan dapat menciptakan ketidaksetaraan persaingan antar industri hiburan.
“Kemungkinan akan timbul kesulitan bersaing dengan beban pajak yang lebih tinggi, khususnya akibat perbedaan harga jual yang berpengaruh dengan daya beli pelanggan,” ungkapnya.
Kenaikan pajak hingga 40-70 persen dapat menimbulkan penurunan pendapatan bagi pelaku industri akibat para pelanggan yang kian berkurang dan bahkan dapat menyebabkan para pelaku industri terpaksa gulung tikar.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen tersebut, demi menciptakan kestabilan dari iklim investasi yang ada di daerah.
“Karena dengan adanya tempat hiburan juga dapat mendorong kemajuan suatu daerah,” pungkasnya. jef





