Hukrim

Konsultan Proyek IKM Seruyan Ditahan

25
×

Konsultan Proyek IKM Seruyan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Konsultan Proyek IKM Seruyan Ditahan
TIPIKOR-Konsultan pembangunan sentra IKM J saat ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejari Seruyan, Kamis (25/1). TABENGAN/ISKANDAR ZULKARNAIN

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan kembali menyeret tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Setelah sehari sebelumnya Kadis Perindagkop dan UMKM Seruyan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kamis (25/1, tersangka ketiga berinisial J resmi ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen M Karyadi menyampaikan, tersangka J merupakan konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawas pada proyek tersebut.

Hari ini kami kembali melakukan penahanan terhadap J yang merupakan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sentra IKM,” kata Karyadi, Kamis.

Dijelaskan, tersangka J sebagaimana ketentuan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari kemarin.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Karyadi membeberkan, pada 2021 ada 7 item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di sentra IKM Sungai Undang. Pembangunan yang dikerjakan masing-masing pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan musala, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.

“Dari total anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk sentra IKM pada tahun 2021, berdasarkan hasil perhitungan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar,” tandasnya. c-zul