-
Hukrim

Labih: Jangan Ajari Itik Berenang!

60
×

Labih: Jangan Ajari Itik Berenang!

Sebarkan artikel ini
Labih Marat Binti
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menyikapi pernyataan pihak di media massa bahwa perbuatan Karmen Dagria De Satrianata telah masuk ranah pidana karena mempertanyakan masalah ijazah Kepala Desa (Kades) Batu Badinding, mendapat tanggapan Advokat Labih Marat Binti. Labih merupakan Advokat yang mendampingi Karmen juga sekaligus menyoroti pernyataan pihak Kuasa Hukum dari Matnoor yang menyatakan bahwa pihak Karmen tidak memahami mekanisme pengajuan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Janganlah mengajari itik berenang. Saya ini sudah 31 tahun jadi Advokat, sudah dua kali bersidang di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada. Pada tahun 1993 sudah bersidang di PTUN Banjarmasin. Bagaimana bisa dikatakan tidak memahami mekanisme pengajuan perkara di PTUN,” ucap Labih, Minggu (4/2).

Menurut Labih, pencari kebenaran tidak bisa dipidana bukanlah omong kosong melainkan merupakan pendapat Ahli Hukum Pidana terkemuka dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Labih mengungkap, Karmen akan memberi keterangan di Satreskrim Polres Katingan sebagai Saksi Pelapor pada tanggal 7 Februari 2024, sudah diklaim melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

“Apa dasar hukumnya melaporkan Karmen melakukan pencemaran nama baik, ini sangat mengada-ada. Akan kacau hukum di negeri ini jika pelapor dugaan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang sah menurut hukum dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” lanjut Senior Advocate pada Kantor Jasa Hukum Labih Binti SH dan Rekan.

Ia menegaskan bahwa Karmen tidak pernah membuat pernyataan kepada media bahwa Matnoor diduga menggunakan nama orang lain yang lulus SDN 1 Batu Badinding agar memenuhi syarat sebagai bakal calon kades.

“Yang benar adalah Matnoor tidak bisa memperlihatkan Ijazah Asli ataupun foto copy Ijazah Sekolah Dasar sebagai syarat untuk dapat mengikuti Pemilihan Kepala Desa Batu Badinding Periode 2023-2029,” beber Labih.

Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan BAB V Pasal 9 ayat (3) huruf d Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang berbunyi Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan dokumen administrasi sebagai berikut ‘fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat sekolah dasar sampai dengan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang’.

“Dalam waktu dekat gugatan ke PTUN Palangka Raya juga akan didaftarkan, data, bukti-bukti dan fakta hukum melalui saksi-saksi akan dibuka di persidangan PTUN. Palangka Raya. Mari bermain,” tutup Labih Binti. ist

 

-
-
-