-
Hukrim

Poles Kapuas Ungkap 2 Kasus Curanmor

33
×

Poles Kapuas Ungkap 2 Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini
TERDUDUK – SU (27) hanya dapat pasrah di depan anggota kepolisian yang menangkapnya karena melakukan pencurian dua unit kendaraan di wilayah Kabupaten Kapuas.TABENGAN/YULIANSYAH
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Akibat mencuri dua unit sepeda motor, SU (27) warga Desa Mangkun Daye, Kelurahan Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa tenggara Barat (NTB) terpaksa berurusan dengan Polisi. Penangkapan terhadap SU dilakukan aparat kepolisian Satuan Reskrim Polsek Kapuas Murung yang dibackup Resmob Polres Kapuas serta Unit Resmob Polsek Pahandut.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yaitu korban yakni PJ, warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup yang kehilangan sepeda motor Honda Sonic yang terparkir di depan rumahnya, Kamis (7/3) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku diamankan petugas gabungan saat berada di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (13/3) sekitar pukul 03.00 WIB.  Saat pelaku diinterogasi, petugas juga mendapatkan barang bukti lain yaitu satu buah kendaraan bermotor merk Hinda GL15A1RR di Camp CV Sentosa Indah Perkasa Jalan Pemuda Km 18 Kel / Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak.

KASUS CURANMOR LAINNYA

Satreskrim Polres Kapuas amankan 4 pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Desa Lamunti Kecamatan Mantangai. Mirisnya, sebanyak 2 orang dari pelaku diketahui masih remaja di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan terhadap ke empat pelaku curanmor ini.

“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan untuk kasus ini kita masih melakukan pendalaman. Motif kendaraan yang dicuri itu dibongkar dan hanya diambil sparepartnya saja sedangkan rangka dibuang di Jembatan Pulau Telo,” terangnya.

Ia menjelaskan, peristiwa curanmor terjadi pada Jumat (2/2) sekitar pukul 05.00 WIB terhadap sepeda motor Honda  Sonic dengan nopol  DA 2468 AB milik korban yakni Haikal yang terparkir di samping warung Pak Tiki. Setelah mengetahui kendaraannya menghilang, korban berusaha mencari tahu dimana keberadaan motor tersebut dan tidak ada hasil. Korban kemudian melaporkan perihal kehilangan ini kepada aparat Polsek Mantangai.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan RI (21) dan AS (19) warga Desa Sei Dusun. Selain itu dua remaja berusia 16 tahun yang terkait aksi pencurian itu juga diamankan petugas pada saat berada di rumahnya. c-yul

 

 

-
-
-