KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Akibat mengambil handphone milik tetangganya, YS alias Black (26) warga Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat terpaksa berurusan dengan Polisi. Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana oleh Unit Resmob Polres Kapuas.
“Untuk pelaku berikut barang bukti handphone sudah dapat kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dia menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu (10/3) sekitar pukul 21.00 Wib yang mana handphone Vivo Y01 yang sedang di diisi ulang oleh korban dan diletakan diatas kulkas tidak lagi berada ditempatnya. Hal tersebut baru diketahui pada saat Kamis (11/3) saat korban akan mempergunakan ponsel tersebut guna menelpon seseorang. Menurut pihak kepolisian, modus pelaku dengan cara mencongkel jendela dapur rumah korban yang selanjutnya mengambil ponselnya. c-yul





