SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Proses penyelidikan terkait laporan mengenai tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi oleh seorang konten kreator di Sampit berinisial FR telah mencapai tahap penyelesaian. Penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi yang melihat dalam kasus ini.
Kuasa hukum dari pihak yang Pelapor Agus Salim yaitu Christian Renata Kesuma dari CRK dan Associate Law Firm, menyatakan bahwa para saksi dan pelapor sudah diperiksa oleh tim penyidik.
“Pelapor maupun saksi dimintai keterangan dan klarifikasi dengan belasan pertanyaan mengenai laporan itu. Setelah itu, terlapor baru akan dipanggil oleh penyidik,” ujarnya Rabu (20/3).
Sebelumnya, Agus Salim (24), seorang wartawan di Kabupaten Kotim telah melaporkan seorang konten kreator di Sampit pada 21 Agustus 2023 di Polres Kotim. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindakan pencemaran nama baik dengan menggunakan foto pribadi pelapor sebagai bahan candaan.
Selain mengambil foto pribadi pelapor dan dijadikan hinaan dan candaan. FR juga menghina profesi jurnalistik atau wartawan yang dijalani oleh pelapor. Sehingga berakibat terjadinya asumsi negatif terhadap profesi pelapor
“Terkait laporan ini, terlapor mengambil foto milik klien saya tanpa izin dan mengunggah di media sosial sebagai bahan candaan dan hinaan. Sehingga konten yang dilakukan FR ini diduga melanggar UUD ITE,” ungkap Chris.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan pihaknya akan mengawal proses ini hingga tuntas. c-may











