Hukrim

Sekjen PDIP Hasto Dilaporkan Ormas Kobar

19
×

Sekjen PDIP Hasto Dilaporkan Ormas Kobar

Sebarkan artikel ini
LAPOR- Petugas SPKT Polres Kobar Menerima aduan masyarakat dari 2 organisasi di Kobar perihal pernyataan Sekjen PDIP. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (19/3), dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat oleh 2 organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Kobar, perihal pernyataannya pada program Liputan 6 SCTV.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pada prinsipnya Polres Kobar hanya menerima pengaduan yang dimaksud. Pengaduan tersebut masuk SPKT Polres Kobar pada hari Selasa, 19 Maret 2024. Adapun 2 kelompok Ormas tersebut, yakni KOPPAD Borneo  (Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo) dan PPK (Persatuan Pelapak Kobar) dengan maksud membuat dumas (pengaduan masyarakat ) untuk melaporkan Sdr Hasto Kristiyanto (Sekjen) PDIP terkait dengan pernyataannya pada program Liputan 6 SCTV.

“Kedatangan kelompok Ormas tersebut diterima oleh Kanit II SPKT Polres Kobar AIPTU Arik Murhandoko, dimana mereka membawa barang bukti yang dibawa berupa potongan rekaman video akun TikTok @Swarawaras yang di dalamnya berisi potongan wawancara dengan Sdr. Hasto Kristiyanto pada program Liputan 6 SCTV  yang berdurasi 02.44 menit, ” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Rabu (20/3).

Lanjutnya, selaku pelapor dalam laporan tersebut yaitu Komandan dari Ormas KOPPAD Borneo  Muhammad Yusuf Amd.Kom dan Ketua dari Ormas PPK David SSos.

Dalam menanggapi/melayani pengaduan dari kedua Ormas tersebut, Polres Kotawaringin Barat menerbitkan 2 Dumas yakni Dumas Nomor: Dumas/124/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan  Dumas Nomor: Dumas/125/III/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Lanjutnya, Setelah dilakukan konfirmasi kepada ke 2 pelapor tersebut, bahwa Hasto Kristiyanto diduga sudah melakukan pelanggaran UU ITE/berita bohong. Atas dasar  tersebut kedua pelapor merasa  tidak terima atau keberatan dengan pernyataan Hasto Kristiyanto  di program Liputan 6 SCTV, yang dinilai sangat berbahaya, berpotensi dapat memecah belah persatuan bangsa, dan dapat mengadu domba masyarakat dengan aparat keamanan (TNI, Polri) serta dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu tahun 2024. c-uli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *