PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (19/3), dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat oleh 2 organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Kobar, perihal pernyataannya pada program Liputan 6 SCTV.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pada prinsipnya Polres Kobar hanya menerima pengaduan yang dimaksud. Pengaduan tersebut masuk SPKT Polres Kobar pada hari Selasa, 19 Maret 2024. Adapun 2 kelompok Ormas tersebut, yakni KOPPAD Borneo (Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo) dan PPK (Persatuan Pelapak Kobar) dengan maksud membuat dumas (pengaduan masyarakat ) untuk melaporkan Sdr Hasto Kristiyanto (Sekjen) PDIP terkait dengan pernyataannya pada program Liputan 6 SCTV.
“Kedatangan kelompok Ormas tersebut diterima oleh Kanit II SPKT Polres Kobar AIPTU Arik Murhandoko, dimana mereka membawa barang bukti yang dibawa berupa potongan rekaman video akun TikTok @Swarawaras yang di dalamnya berisi potongan wawancara dengan Sdr. Hasto Kristiyanto pada program Liputan 6 SCTV yang berdurasi 02.44 menit, ” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Rabu (20/3).
Lanjutnya, selaku pelapor dalam laporan tersebut yaitu Komandan dari Ormas KOPPAD Borneo Muhammad Yusuf Amd.Kom dan Ketua dari Ormas PPK David SSos.
Dalam menanggapi/melayani pengaduan dari kedua Ormas tersebut, Polres Kotawaringin Barat menerbitkan 2 Dumas yakni Dumas Nomor: Dumas/124/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Dumas Nomor: Dumas/125/III/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Lanjutnya, Setelah dilakukan konfirmasi kepada ke 2 pelapor tersebut, bahwa Hasto Kristiyanto diduga sudah melakukan pelanggaran UU ITE/berita bohong. Atas dasar tersebut kedua pelapor merasa tidak terima atau keberatan dengan pernyataan Hasto Kristiyanto di program Liputan 6 SCTV, yang dinilai sangat berbahaya, berpotensi dapat memecah belah persatuan bangsa, dan dapat mengadu domba masyarakat dengan aparat keamanan (TNI, Polri) serta dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu tahun 2024. c-uli











