SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Beberapa waktu lalu, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurangan masa jabatan dirinya sebagai Kepala Daerah bersama Wakil Bupati Kotim.
Halikinnor tidak sendiri. Dia bersama Kepala Daerah yang lainnya se- Indonesia melayangkan gugatan dan menyepakati untuk menolak pengurangan masa jabatan yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024. Sesuai dengan ketentuan Pilkada serentak.
Menurut Halikinnor, terkait hal tersebut sampai saat ini belum ada hasil putusan. Sehingga pihaknya masih menunggu seperti apa nantinya hasil putusan dari gugatan tersebut.
“Untuk gugatan ini sudah ditunjuk pihak kuasa hukum untuk menangani nya, kita hingga saat ini masih menunggu seperti apa hasilnya nanti,” ujarnya ketika dikonfirmasi Tabengan, Rabu (20/3).
Dijelaskan Halikinnor, pihaknya menggugat aturan yang berkaitan dengan masa jabatan dirinya dan Wakil Bupati Kotim. Sebab apabila sesuai dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati biasanya menjabat selama 5 tahun, sehingga masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.
“Beberapa waktu lalu saya menghadiri rapat Apkasi dan di situ kita semua sepakat seluruh Asosiasi Gubernur, Wali Kota sama-sama menggugat ke MK terkait masa jabatan yang angkatan terakhir dilantik tahun 2021,” ujarnya.
Dikatakan Halikinnor, jumlah kepala daerah sehingga Indonesia yang melayangkan gugatan cukup besar, yakni untuk Bupati sebanyak 217 orang, Wali Kota 31 orang dan Gubernur 9 orang.
Terkait gugatan tersebut pihaknya sudah sepakat mempercayakan kepada perwakilan yang telah ditunjuk saat rapat Apkasi berlangsung saat itu untuk mengurusnya. Termasuk menunjuk pengacara yang menangani gugatan tersebut. Dia optimis gugatan tersebut dikabulkan karena merupakan hak konstitusional. c-may











