PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 86 gram asal Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (10/3) lalu. Dari pengungkapan yang berlangsung di Sampit, Kotawaringin Timur tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial JTN dan MJS yang bertindak sebagai penerima.
Plh Kepala BNNP Kalteng Bintaro, mengatakan jika modus penyelundupan sabu yang dilakukan melalui jalur laut, yakni Surabaya-Sampit yang dilakukan kedua tersangka. Informasi berawal dari Satgaspam Lanudal Juanda yang disampaikan ke BNN Provinsi Jawa Timur tentang adanya paket mencurigakan dari Kota Sampang, Madura tujuan Sampit, Kotawaringin Timur. Pengiriman dilakukan via jasa ekspedisi J&T Ekspress.
“Kita berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur untuk melakukan control delivery kepada penerima paket. Dua tersangka kita tangkap saat mengambil paket tersebut di gudang jasa ekspedisi J&T Ekspres di Sampit,” katanya, Selasa (26/3).
Barang bukti hasil pengungkapan kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke cairan pembersih toilet. Pemusnahan dilakukan bersama Danlanal Banjar Kolonel Laut Agus Setyawan, BPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng dan perwakilan J&T Ekspress. fwa











