-
Spirit Kalteng

Awas, Kasih Uang ke Pengemis Didenda 

38
×

Awas, Kasih Uang ke Pengemis Didenda 

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Temuan belasan pengemis yang tinggal di Jalan Sulawesi beberapa waktu lalu oleh Satpol PP Palangka Raya, terus menyulut perhatian. Terlebih, beberapa pengemis yang diamankan diketahui bukan berasal dari Kalimantan Tengah, namun dari Pulau Jawa.

Mencegah semakin maraknya pengemis di Kota Palangka Raya, Satpol PP Palangka Raya pun turut melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tidak memberikan uang.

Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto mengatakan, pemberian sejumlah uang ke gelandangan atau pengemis sudah diatur dalam Perda Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.

Pada Pasal 6 dalam Perda tersebut dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis dan anak jalanan di persimpangan jalan (traffic light), jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan serta tempat-tempat umum lainnya.

“Di Pasal 20 ayat (3) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000,” tegasnya, Jumat (24/5).

Untuk itu, pihaknya terus  mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai adanya aturan dan larangan memberi uang kepada pengemis. fwa 

 

-
-
-