PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Sidang Paripurna Ke 6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (3/6).
Sidang paripurna ini membahas 3 agenda utama sekaligus, yaitu pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Palangka Raya 2025-2045. Serta penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto yang juga memimpin sidang paripurna menjelaskan, RPJPD adalah rencana program pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun kedepan yang disesuaikan dengan karakteristik geografis Kota Palangka Raya.
“Untuk menciptakan sinergi tersebut, Pemerintah perlu merancang program-program pembangunan jangka panjang, khususnya untuk periode 2025-2045. Hal ini penting agar dapat merumuskan program utama yang sesuai dengan kondisi geografis Kota Palangka Raya,” kata Sigit.
Lebih lanjut dijelaskannya, RPJPD sifatnya adalah berjangka panjang dengan tahapan yang direncanakan secara berkelanjutan. Dimana 5 tahun pertama akan diikuti oleh 5 tahun berikutnya, dan seterusnya. Salah satu fokus utama adalah pembangunan infrastruktur dan pengembangan sektor-sektor yang ada, terkhususnya ekonomi.
“Contohnya adalah destinasi wisata yang harus diperhatikan. Kita perlu melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Palangka Raya. Misalnya, kita sudah harus mempertimbangkan pembangunan waterfront city di tepi Sungai Kahayan. Itu adalah salah satu aspek yang harus dimasukkan,” ujarnya.
Kota Palangka Raya ini, kata Sigit, harus mampu menciptakan pertumbuhan sektor ekonominya tersendiri. Oleh karena itu, sektor wisata perlu dimasukkan ke dalam program jangka panjang. Selain itu, mengingat anggaran di setiap daerah terbatas, program-program ini harus direncanakan bersama sejak sekarang.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan bahwa dokumen RPJPD, jika dari sisi eksekutif dinilai sebagai program strategis.
Mengingat rencana pembangunannya adalah untuk jangka panjang, yakni 20 tahun akan datang. Dalam hal ini, Pemerintah daerah harus mampu melakukan identifikasi mengenai apa-apa saja kebutuhan pembangunan yang ada.
“Dokumen ini menjadi salah satu acuan untuk pembangunan Kota kita, demikianpun pada dampaknya nanti. Yang paling pertama harus kita pastikan adalah bagaimana dampak lingkungannya. Karena kita sudah berkomitmen bahwa pembangunan di Palangka Raya adalah pembangunan yang benar-benar memperhatikan seperti pada aspek lingkungan. Karena kita ingin Kota Palangka Raya dari hari ini, sampai kedepannya nanti seterusnya, tetap menjadi bagian dari paru-paru dunia,” ucap Hera.rba











