Hukrim

Dibongkar! Akses Jalan Masuk Gereja Ditutup Pemilik Gudang

27
×

Dibongkar! Akses Jalan Masuk Gereja Ditutup Pemilik Gudang

Sebarkan artikel ini
Dibongkar! Akses Jalan Masuk Gereja Ditutup Pemilik Gudang
SENGKETA - Advokat Suriansyah Halim, Ketua LSR LPMT Agatisansah, dan pengurus gereja di depan lokasi penutupan akses jalan oleh pihak gudang.TABENGAN/IST

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Suasana toleransi beragama di Kota Palangka Raya kembali terusik. Kali ini karena adanya penutupan akses jalan menuju gereja di Jalan Bukit Keminting oleh pihak pemilik gudang yang berada tepat di sebelahnya, Selasa (4/6) siang.

“Kami sangat menyesalkan tindakkan penutupan jalan dengan seng oleh orang yang melakukan tersebut,” ucap Suriansyah Halim selaku Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah.

Ia mengatakan tidak ada pemberitahuan apapun sebelum adanya pemagaran akses jalan tersebut. Halim yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, pihaknya mendapat laporan dari pihak gereja. Setelah melihat ke lokasi, dia lalu menghubungi Kapolsek Jekan Raya untuk menyampaikan kasus tersebut.

“Atas sepengetahuan Kapolsek, kami membongkar seng penutup jalan gereja itu,” kata Halim.

Saat pembongkaran pagar seng, Ketua LSR LPMT Kalteng Agatisyansah turut hadir di tempat tersebut untuk memberi dukungan.

Halim mengakui bahwa pernah ada mediasi antara pihak gereja dan pemilik gudang. Masing-masing pihak mengklaim sebagai pemilik sah tanah termasuk jalan masuk gereja yang ditutup tersebut.

Pemilik gudang yang juga pemilik salah satu toko besar di Kota Palangka Raya itu mengaku telah membeli tanah tersebut dari pemilik tanah sebelumnya. Namun, pihak gereja juga menyatakan telah membeli tanah tersebut dari pemilik tanah lebih dahulu sebelum pihak gudang.

“Pihak gereja masih menyimpan nota pembeliannya,” ungkap Halim.

“Negara kita sendiri Indonesia sangat menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dihalangi oleh siapapun,” tambahnya

Halim berpendapat bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan/ agama yang dianutnya. Dasar hukum memeluk kebebasan beragama diatur dalam pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah memeluk agamanya. Pelanggaran atau penghalangan atas kebebasan beragama tersebut memiliki ancaman pidana sebagaimana Pasal 305 KUHPidana ancaman pidana sampai 5 tahun, dan/atau Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman pidana sampai 2 tahun.

Usai terjadinya peristiwa pemagaran tersebut, Halim mendengar bahwa Kapolsek dan Camat akan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi.

“Kita tunggu saja apa hasil pertemuan setelah pemanggilan,” pungkas Halim.

Camat akan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi.

“Kita tunggu saja apa hasil pertemuan setelah pemanggilan,” pungkas Halim.

Sementara itu, Men Gumpul meminta tidak mengalihkan isu sengketa tanah menjadi isu Sara agama. Menurutnya, tanah tersebut dipagari oleh Bambang Rudi yang merupakan miliknya sendiri dan sudah bersertifikat.

“Kasus ini tanah sudah dilaporkan ke Polda Kalteng, namun terlapornya mangkir datang untuk memenuhi panggilan polisi,” tegas Men Gumpul  yang merupakan Kuasa Pendamping Bambang Rudi, seraya menunjukan bukti laporan pihaknya ke Polda Kalteng.dre