PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) sempat dihebohkan dengan penetapan tersangka terhadap Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Kasus tersebut berkaitan dugaan penyalahgunaan dana hibah berjumlah puluhan miliar rupiah dari pemerintah daerah kepada KONI Kotim. Praktisi Hukum Royanto G Simanjuntak menyebut terdapat potensi besar hal serupa terjadi pada dana hibah pada KONI di wilayah lain.
“Harapan kita kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalteng, segera lakukan audit aliran dana hibah KONI tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Gunakan kewenangannya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Roy sapaan akrabnya.
Menurut Roy, APH seperti kepolisian dan kejaksaan harus pro aktif untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana hibah oleh KONI. Dia berpendapat, untuk sementara ini tindakan Kejati Kalteng sudah cukup baik dalam mengungkap untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 2 tersangka yang kedudukannya sebagai pengurus KONI Kotim.
Sebagai tindak lanjut dalam pengungkapan sebuah tindak pidana korupsi terhadap dana hibah KONI, Roy berpendapat APH harus segera melakukan audit terhadap aliran dana tersebut termasuk dengan menyita aset para tersangka dan memeriksa aliran dana yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dia meyakini bahwa hal tersebut harus dilakukan secara cepat agar bisa meminimalisir kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta mengungkap siapa-siapa saja yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut.
Secara pribadi, Roy mengaku prihatin atas dugaan penyelewengan dana hibah yang dapat berdampak buruk bagi pembinaan atlet daerah.
“Dampaknya bisa membuat para atlit terkatung-katung nasibnya. Bagaimana mau memberikan prestasi buat daerah dan negara ini kalau tidak digaji dan dananya dikorupsi oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Karena itu, Roy berharap banyak kepada APH khususnya di Provinsi Kalteng untuk segera melakukan evaluasi atau penilaian atas kelayakan usulan hibah yang disampaikan ke pemberi hibah untuk kabupaten dan provinsi. Kemudian, APAH segera menindak lanjuti proses hukum penyelewengan penggunaan dana hibah KONI yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap.
Terakhir, APH segera melakukan audit terhadap dana hibah KONI yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah yang sudah ditetapkan sebelumnya. dre