
SERAHKAN-Presiden Mahasiswa BEM UPR bersama pengurus saat menyerahkan berkas Amicus Curiae di PN Palangka Raya, Jumat (7/6). TABENGAN/RAHUL
*BEM UPR Serahkan Amicus Curiae ke PN Palangka Raya
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Aliansi Masyarakat Kalteng (AMK) yang terdiri dari lembaga Portal Jalanan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) Kalteng mengunjungi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (7/6), untuk melaporkan kasus penembakan warga sipil di Kalteng yang dilakukan oknum anggota Polri.
Koordinator AMK Afan Safrian mengatakan, pihaknya melaporkan kasus penembakan yang terjadi pada 2023 dan 2024 di Seruyan dan Kotim yang menewaskan 2 warga sipil.
Sebelumnya, Afan dan kawan-kawan juga mendatangi Mabes Polri serta Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (6/6).
“Kami sebagai masyarakat Kalteng prihatin terhadap tindakan represif yang dilakukan oknum anggota kepolisian saat melakukan pengamanan di perusahaan,” kata Afan kepada Tabengan, Jumat (7/6).
Menurutnya, hukuman atas penembakan di Kalteng bukan hanya diberikan pada oknum kepolisian, tapi juga kepada perusahaan yang dijaga aparat keamanan saat kejadian tersebut.
“Perusahaan dalam kasus ini juga wajib diberikan sanksi berupa pencabutan izin. Hal ini sudah kami laporkan dan diskusikan dengan Dirjen Perkebunan Kementan,” lanjutnya.
Afan menerangkan, pihaknya berupaya untuk menjadikan dua kasus penembakan itu menjadi pelanggaran HAM. Ia juga menambahkan, AMK berencana menggelar aksi damai di Mabes Polri dan di depan kantor Kementan dalam waktu dekat.
AMK menyampaikan sejumlah tuntutan, pertama, meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap kasus penembakan warga Kalteng yang terjadi dua tahun ini di kawasan perkebunan sawit.
Dua kasus penembakan tersebut terjadi di Desa Bangkal, Seruyan tepatnya di wilayah PT HMBP dan terbaru terjadi di wilayah perkebunan PT SCC, Kotim.
Kedua, meminta kepada Presiden RI melalui Dirjen Perkebunan Kementan untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT HMBP dan PT SCC.
Kemudian, AMK juga meminta kepada Kapolri untuk mencopot Kapolsek, Kapolres dan Kapolda Kalteng karena dinilai tak bisa menyelesaikan masalah dengan cara humanis.
“Kami memberikan waktu sesingkat-singkatnya kepada Komnas HAM, Menteri Pertanian dan Bapak Kapolri untuk menyelesaikannya,” pungkasnya.
Amicus Curiae
Terpisah, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM-UPR), menyerahkan berkas amicus curiae ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, terkait kasus penembakan warga Bangkal, Seruyan yang terjadi 7 Oktober 2023 lalu.
Amicus Curiae secara harfiah berarti “Sahabat Pengadilan” merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil di pengadilan dengan memberikan pandangan hukum kepada hakim. BEM UPR menyerahkan berkas tersebut, Jumat (7/6).
Berkas itu berisi suara mahasiswa sebagai sahabat pengadilan, yang mengharapkan tegaknya hukum dan keadilan bagi korban penembakan.
Melalui amicus curiae, BEM UPR menyampaikan opini mereka atas kasus penembakan yang telah menewaskan Gijik dan membuat Taufik cacat permanen.
Presiden Mahasiswa BEM-UPR David Benedictus Situmorang mengatakan, penyerahan amicus curiae itu dilakukan, demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban.
“Kami melakukannya karena keresahan dan nurani kami yang ingin melihat keadilan bagi korban serta hukum yang tegas terhadap pelaku,” kata David kepada Tabengan, Jumat.
BEM UPR juga melampirkan sebuah video sebagai bahan pertimbangan bagi hakim. Dalam video tersebut sempat terdengar instruksi persiapan senjata AK. David berharap video itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan seadil-adilnya bagi korban.
Selain itu, BEM UPR memberikan rekomendasi kepada hakim untuk mempertimbangkan kewenangannya secara sungguh-sungguh demi mencapai tujuan hukum, yaitu tegaknya keadilan dalam masyarakat.
Mereka juga menilai tindakan yang dilakukan terdakwa Iptu ATW merupakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang melanggar hak asasi manusia.
“Sejarah akan mencatat, apakah hakim akan menjadi penjaga etika atau penjaga ketidakadilan. Kami yakin, hakim akan menjadi penjaga etika yang memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat,” tutup David. rmp/fwa





