PALANGKARAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya yang sebelumnya dipegang Roy Ardiyan kini digantikan Baihaki yang sebelumnya bertugas di Kalimantan Selatan. Baihaki mengatakan, dirinya siap bekerja maksimal dan mengungkap tindak pidana korupsi (tipikor) di Palangka Raya.
“Jadi dalam mengungkap kasus korupsi kami menekankan pengembalian kerugian keuangan negara dan sesuai kewenangan yang kami miliki. Kami akan berusaha memaksimalkan penanganan korupsi di Kejari Palangka Raya,” tegas Baihaki kepada Tabengan, Rabu (12/6).
Seksi Pidsus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum.
Selain itu, Seksi Pidsus juga bertugas untuk pelaksanaan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejari.
Sebagai Kasi Pidsus, Baihaki tentu bakal berhadapan dengan kasus tipikor. Untuk itu dirinya memiliki komitmen untuk menegakan hukum di Palangkaraya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Kita akan melakukan penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelas Baihaki.
Ia juga mengajak masyarakat agar melaporkan kepada Kejari Palangkaraya jika menemukan informasi atau indikasi tipikor.
“Yang mana ini juga merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi karena dengan segala keterbatasan kami tidak bisa menjangkau informasi yang ada, jadi peran masyarakat sangat diperlukan,” tandasnya.
Baihaki juga menegaskan identitas pelapor atau pemberi informasi tidak akan dibocorkan pada siapapun.
Sementara itu, Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud menambahkan masyarakat tidak perlu takut melapor dugaan tipikor dan jika ada yang membocorkan identitas pelapor akan dikenakan pidana.
“Sesuai dengan undang-undang identitas pelapor sangat dirahasiakan, bahkan aparat penegak hukum yang membocorkan identitas pelapor dapat dilenakan pidana,” pungkas Murji. rmp











