Hukrim  

Apidsus: Tersangka Korupsi KONI Sempat Melawan

KETERANGAN-Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan memberikan keterangan usai pemeriksaan tersangka AU dan BP di kantor Kejati Kalteng, Kamis (20/6) malam. TABENGAN/RAHUL

+Penyidik Fokus Dana KONI Kotim Hibah Pemkab Kotim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) AU dan BP resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketua dan Bendahara KONI Kotim itu dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati selama 5 jam lebih, Kamis (20/6) malam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, penahanan dilakukan karena sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif penahanan, ditakutkan keduanya melarikan diri serta bisa menghilangkan barang bukti, sebab mereka sudah dipanggil 3 kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng tidak pernah hadir,” kata Douglas kepada awak media usai pemeriksaan, Kamis malam.

Douglas menuturkan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 20 Juni sampai 9 Juli 2024. Secara objektif, lanjut Douglas, dalam aturan penahanan tersebut, juga sudah memenuhi syarat dilakukan penahanan selama 20 hari.

“Tersangka AU dan BP akan ditahan selama 20 hari, penahanan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penahanan dua tersangka tersebut, Douglas menyebut penyidik Kejati Kalteng akan melakukan pemeriksaan lainnya seperti para saksi. Pemeriksaan itu tidak menutup kemungkinan untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara dana hibah KONI Kotim.

“Dalam perkara ini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami selama ini melakukan pemeriksaan selalu transparan serta selalu mengikuti materi penanganannya, sehingga sesuai aturan yang berlaku, terutama transparansi kepada awak media dalam perkara ini,” imbuhnya.

Terkait adanya teriakan tersangka AU menyinggung kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng tahun anggaran 2023 untuk juga dilakukan pemeriksaan, Douglas menegaskan, penyidik sedang fokus ke penggunaan dana KONI Kotim yang dihibahkan instansi di Pemkab Kotim.

“Hanya saja selama ini diduga kuat dana hibah tersebut tidak digunakan dengan baik atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan instansi pemerintah boleh memberikan dana hibah yang nantinya digunakan untuk kepentingan organisasi, baik itu Pramuka, KONI dan lain sebagainya,” bebernya.

Douglas juga mengungkapkan, saat hendak dipasangkan rompi tahanan salah satu dari tersangka ada yang melakukan perlawanan dengan tidak mau menggunakan rompi tersebut.

Setelah lebih 5 jam dilakukan pemeriksaan dari pukul 19.20 WIB hingga keluar pada pukul 23.16 WIB, akhirnya yang bersangkutan dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk dititipkan sementara menggunakan mobil tahanan.

“Saat memasang rompi tahanan tersebut salah satu dari tersangka melakukan perlawanan. Karena tersangka tersebut kemungkinan besar shock saat menggunakan rompi tahanan itu,” pungkasnya. rmp