Hukrim

Oknum Pegawai Kontrak DLH Pungut HPMTYS Gunakan Logo Pemko

20
×

Oknum Pegawai Kontrak DLH Pungut HPMTYS Gunakan Logo Pemko

Sebarkan artikel ini
Oknum Pegawai Kontrak DLH Pungut HPMTYS Gunakan Logo Pemko
DUGAAN-Stiker izin yang didapatkan pedagang jika telah membayar Rp125 ribu kepada oknum yang diduga melakukan pungutan liar. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Ramai di media sosial (medsos) kabar pungutan liar (pungli) diduga dilakukan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya berinisial R bagi pedagang yang berjualan di kawasan Taman Yos Sudarso.

Dalam praktiknya, oknum tersebut mematok biaya sebesar Rp125 ribu untuk mendapatkan stiker bertuliskan pedagang resmi (Berizin) Himpunan Pedagang Malam Taman Yos Sudarso (HPMTYS) disertai logo Pemerintah Kota Palangka Raya.

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu telah memerintahkan jajarannya segera menindaklanjuti informasi mengenai pungli tersebut. “Segera clear-kan, karena ini merusak nama baik Pemko,” kata Hera.

Terpisah, Kepala DLH Kota Palangka Raya Ahmad Zaini mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menarik uang retribusi dengan jumlah yang dikabarkan.

“Untuk pungutan terhadap pedagang kaki lima (PKL) hanya ada satu kewajiban retribusi Rp1.000/hari/PKL sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan di luar itu tidak ada,” katanya, Jumat (5/7).

Ia menyebutkan, tidak ada arahan atau kebijakan dari DLH Palangka Raya untuk memungut retribusi, selain yang sudah ditetapkan dan sesuai Perda.

“Saat ini memang kami lagi menata dan mengakomodir PKL malam agar dapat berjualan. Persoalannya tempatnya itu terbatas sehingga perlu didata. Khusus yang berada di area Jalan Yos Sudarso dikelola HPMTYS, dengan syarat jumlah PKL terbatas dan menjaga kebersihan. Kemudian, setiap PKL secara resmi membayar retribusi ke Pemko Rp1.000/hari sesuai Perda. Lebih dari itu adalah kebijakan internal HPMTYS dan itu di luar kebijakan dari DLH. PKL yang resmi terdaftar diberikan tanda stiker oleh HPMTYS,” terang Zaini.

Penjelasan lebih lanjut mengenai berapa jumlah kuota PKL yang dapat tertampung di Taman Yos Sudarso ini, menurut Zaini sebenarnya kuota tersebut sangat terbatas.

“Dan kita serahkan ke himpunan untuk mengatur. Karena sifatnya hanya sementara, selektif dan untuk mengakomodir sebagian PKL agar bisa berjualan dengan tertib. Untuk stiker itu adalah tanda resmi pedagang yang terdaftar dibuat himpunan pedagang,” terangnya.

“Untuk R ini pegawai PTT pengawas kebersihan DLH dan infonya juga menjabat sebagai Ketua HPMTYS Yos Sudarso tersebut. Terkait iuran/pungutan adalah kebijakan internal HPMTYS di luar kebijakan dari DLH,” bantahnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, R selaku Ketua HPMTYS membenarkan adanya tarikan Rp125 ribu tersebut. Namun, ia menjelaskan tarikan uang itu digunakan sebagai bentuk bergabungnya para pedagang dengan HPMTYS dan sebagai bentuk siap dikelola perhimpunan tersebut serta diberikan stiker tersebut sebagai bentuk keanggotan.

“Untuk itu kami memang meminta untuk membayarkan sejumlah uang tersebut. Uang itu tidak untuk kami tapi untuk uang kas. Misalnya sewaktu-waktu para pedagang butuh sapu, butuh penerang lebih dan itu bayarnya cukup sekali saja. Dan pedagang tersebut kami masukkan ke grup WhatsApp,” kata R saat dibincangi, Jumat (5/7).

Ia juga menjelaskan, pedagang yang berdagang setiap harinya nanti akan juga ditarik sebesar Rp5 ribu rupiah. Uang tersebut digunakan untuk membayar jasa pembersihan sampah pedagang. Uang tarikan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama, dan dikelola untuk kepentingan para pedagang.

“Uang tersebut tidak untuk kami para pengelola atau disetor ke dinas mana pun. Tapi itu untuk kami sendiri karena saya juga berdagang di Taman Yos seperti mereka. Mau sapu kami belikan, terus mereka mau semen kami belikan, bahkan kami juga membeli lampu penerang seperti lampu sorot agar kami bisa lebih terang kami belikan,” tegasnya.

R juga menjelaskan, awal mula pihaknya dulu telah lama berjualan di Taman Yos Sudarso. Sempat dipindahkan ke kawasan Pasar Datah Manuah, namun para pedagang meminta izin untuk diperbolehkan untuk berdagang kembali di kawasan Taman Yos Surdaso.

“Kami sempat dipindahkan ke kawasan Pasar Datah Manuah, dikarenakan pemasukan kurang, kami para pedagang meminta izin dan mengirimkan proposal. Alhamdulillah diterima akhirnya diperbolehkan berdagang lagi dan diminta untuk dikelola. Dan saya dipercaya para pedagang untuk mengelola para pedagang,” ungkapnya.

Terkait oknum ASN yang menarik uang, R menyebutkan, tidak ada ASN yang ikut mengelola HPMTYS. Namun, ia mengaku bahwa dirinya juga sebagai tenaga kontrak di DLH sebagai pengawas sampah liar.

Saat Tabengan coba mengonfirmasi dinas terkait, yakni Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya Samsul Rizal melalui Sekretaris Dinas Hardiansyah, mengatakan pihaknya tidak tahu-menahu terkait pungutan terhadap pedagang yang berjualan di Yos Soedarso.

“Kami dari DPKUKMP tidak tahu terkait hal tersebut dan itu bukan dari Pemko,” kata Hardiansyah. fwa/rda/rmp