SPIRIT POLITIK

Maju Pilkada, 4 Pj Kepala Daerah Mundur

25
×

Maju Pilkada, 4 Pj Kepala Daerah Mundur

Sebarkan artikel ini
HADIRI-Plh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Husain menghadiri Rakor Kesbangpol Kabupaten/Kota Se-Kalteng, di aula Eka Hapakat kantor Gubernur Kalteng, Senin (8/7).TABENGAN/LIDIAWATI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Empat Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Pengajuan pengunduran diri disampaikan, karena ke-4 Pj tersebut maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang akan dilangsungkan 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Plh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Husain, saat menghadiri Rakor Kesbangpol Kabupaten/Kota Se-Kalteng, di aula Eka Hapakat kantor Gubernur Kalteng, Senin (8/7).

Ia mengatakan, sudah ada 4 Pj yang akan mencalonkan diri di Pilkada dan telah menyampaikan surat pengunduran diri. Pemprov Kalteng diharapkan segera menyinkronkan proses pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pemberhentian sebagai Pj oleh Kemendagri, sesuai ketentuan.

“Peraturan ini diharapkan memperlancar proses pencalonan tanpa masalah hukum dan administratif bagi ASN dan Pj yang bersangkutan. Masyarakat dan instansi terkait diimbau mematuhi aturan guna menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Husain.

Ia juga menjelaskan, menjelang batas akhir pendaftaran bakal calon untuk Pilkada 28 Agustus 2024, aturan terkait cuti di luar tanggungan negara bagi ASN yang ingin maju sebagai calon menjadi sorotan.

ASN yang berniat mencalonkan diri diwajibkan mengajukan cuti sebelum dinyatakan sebagai bakal calon Pilkada 2024 secara resmi oleh KPU, agar proses pemberhentian tidak terjadi bersamaan dan merugikan status ASN.

ASN harus mengajukan cuti sebelum 28 Agustus 2024. Kemudian untuk Pj Bupati harus mengurus cuti sebagai ASN dan pengunduran diri sebagai Pj Bupati.

“Batasnya tanggal kan untuk pendaftarannya itu 28 Agustus, berarti sebelum sebelum 28 Agustus itu harus sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Kalau untuk Pj tadi, 40 hari sebelum tanggal 28. Seharusnya tanggal 4 Juli itu pengajuannya ke Kemendagri langsung,” ujarnya.

Husain menuturkan, bagi Pj yang ingin mencalonkan diri, mereka diwajibkan mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum penetapan resmi, paling lambat 4 Juli 2024.

“Aturan ini bertujuan mencegah kekosongan jabatan atau konflik hukum terkait status jabatan. Proses pemberhentian Pj harus diproses lebih dahulu oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dibandingkan pemberhentian sebagai ASN untuk menghindari konflik status jabatan,” ujarnya.

“Nah karena Pj itu juga ASN, maka mekanismenya sama. Namun, sebagai pemegang jabatan Pj harus menyampaikan 40 hari itu sebelum penetapan,” tegasnya lagi.

Ia menegaskan, agar para Pj Bupati bisa mengurus cuti ASN terlebih dahulu sebelum mengundurkan diri sebagai Pj Bupati.

“Sebenarnya include karena itu jabatan dengan sendirinya sebagai ASN lebih cenderung sebagai ASN-nya itu diutamakan. Tetapi itu tadi kata kuncinya, jangan sampai mengundurkan diri sebagai Pj, namun status ASN-nya masih belum cuti,” harapnya. ldw

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *