PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Berdasarkan hasil pengawasan terkini dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah (Kalteng), ditemukan berbagai permasalahan signifikan dalam pengelolaan Dana Desa di Bumi Tambun Bungai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kalteng Saring menegaskan, pengawasan Dana Desa sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten. Pernyataan ini mengacu pada Pasal 7 Ayat (3) Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Menurutnya, Inspektorat Kabupaten bertanggung jawab atas berbagai aspek pengawasan, sesuai pasal 7 ayat (3) Permendagri No 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa bahwa pengawasan Dana Desa menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten, terdiri atas evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan keuangan desa.
“Pengelolaan kinerja keuangan dan aset desa, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUMDes, review atas proses evaluasi RAPD Desa, review atas kualitas belanja desa, review PBJ di desa, pemantauan atas penyaluran dana transfer ke desa dan capaian keluaran desa (terkait penggunaan/pertanggungjawaban belanja),” ujarnya, kepada Tabengan, Senin (8/7).
Saring mengatakan, hal tersebut juga meliputi pemeriksaan investigatif, demikian juga untuk pembinaan desa dilakukan masing-masing Pemda kabupaten. Sehingga permasalahan tersebut lebih tepatnya ada di masing-masing kabupaten.
“Sedangkan yang menjadi kewenangan provinsi (Inspektorat Provinsi) adalah evaluasi terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan kabupaten dalam pengelolaan keuangan desa dan kapasitas sumber daya manusia (SDM),” tuturnya.
Lanjutnya, kegiatan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran Dana Desa dan pengawasan Dana Desa yang dilakukan kabupaten. “Untuk pengaduan-pengaduan penggunaan Dana Desa juga dilakukan investigasi oleh APIP Kabupaten. Kami hanya evaluasi,” pungkasnya.
Ia juga menjelaskan, untuk hasil evaluasi setiap kabupaten berupa saran, saran yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten sesuai kondisi yang ditemukan di masing-masing kabupaten, seperti ketepatan penyaluran Dana Desa, realisasi di akhir tahun anggaran.
Kemudian dari aspek pemenuhan kebutuhan pendamping desa, melakukan pemantauan terhadap kinerja pendamping desa, meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, kemudian pemerintah kabupaten untuk lebih meningkatkan pengawasan Dana Desa serta penyelesaian setiap permasalahan Dana Desa telah berjalan dengan baik.
“Evaluasi kan global, misalnya terkait realisasi anggaran desa kan hanya jumlah glodongannya saja dari total jumlah desa. Untuk yang sifatnya materiil itu ada di pemeriksaan Inspektorat Kabupaten,” tutupnya. ldw











