Hukrim

Ketua STIH-TB: Polisi Yang Diduga Tidak Profesional Jangan Diberi Jabatan

34
×

Ketua STIH-TB: Polisi Yang Diduga Tidak Profesional Jangan Diberi Jabatan

Sebarkan artikel ini
Dekie Kasenda, S.H., M.H. Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menyikapi surat terbuka Ririen Binti, seorang Jurnalis kepada Kapolda Kalteng, terkait seorang Kapolsek di wilayah hukum Polres Katingan, yang menangkap dan menahan tiga orang warga selama 22 hari. Namun Kapolsek tersebut  juga yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka, disikapi serius Dekie Kasenda, S.H., M.H. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya.

Kepada Wartawan, Aktivis hukum yang selalu bersuara nyaring untuk penegakkan hukum ini, mengkritisi sikap pimpinan Polda Kalteng, yang Kembali mempromosikan yang bersangkutan menjadi Kapolsek, padahal pelanggaran yang dilakukannya cukup berat, karena merampas kemerdekaan orang dengan melakukan penahanan selama puluhan hari.

“Sangat ironis, Ketika atas nama hukum, sang Kapolsek mengeluarkan surat perintah penahanan, namun Kapolsek yang sama juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka yang ditahannya, namun karena pelanggarannya, tetap dipromosi menjadi Kapolsek di daerah lain “ tegas Dekie.

Dekie yang juga seorang pekerja Gereja menambahkan, walaupun keputusan mutasi adalah wewenang petinggi di internal Polda Kalteng, namun apabila masyarakat umum memandang orang yang dipromosikan adalah oknum yang bermasalah, dan belum mendapat sanksi sebagaimana aturan yang berlaku, maka dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Seharusnya, Oknum Polisi yang bermasalah dan belum mendapat sanksi atau pembinaan, sebagaimana aturan yang berlaku, jangan dulu diberi jabatan, demi nama baik Polri “ tegas Dekie.

Menutup pernyataannya, Dekie meyakini, Walaupun kasus tersebut terjadi bukan saat Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Djoko Poerwanto menjabat, namun sebagai Kapolda yang membuka diri untuk menerima masukan, maka beliau pasti mengambil tindakan sebagaimana aturan yang berlaku.

Diberitakan berbagai media, kasus salah tangkap 3 warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten katingan, yang dituduh mencuri buah sawit, terjadi pada bulan Maret 2022, dan kasusnya ditangani Polsek katingan Tengah.

Setelah diberitakan berbagai media dan Seorang Jurnalis Televisi Senior, Ririen Binti, membuat surat terbuka untuk Kapolri, dan meminta bantuan wakil ketua Komisi III, Desmond J.Mahesa, tiga warga desa tersebut dikeluarkan dari tahanan dan pada tanggal 25 April 2022, Kapolsek Katingan Tengah, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, atau SP3 untuk satu tersangka atas nama Jaya.

Namun pada tanggal 7 juni 2023, sang Kapolsek dipromosikan dari Kapolsek Katingan Tengah menjadi Kapolsek Katingan Hilir, dan sampai berita ini terbit, yang bersangkutan masih menjadi Kapolsek Katingan Hilir.ist

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *