Spirit Kalteng

BKD Belum Terima Berkas 4 Pj Mundur

13
×

BKD Belum Terima Berkas 4 Pj Mundur

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng Lisda Arriyana

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Edaran untuk ASN yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah diwajibkan pengajuan cuti agar dibebastugaskan dari tanggungan negara telah dikeluarkan, dan bagi Pj Kepala Daerah harus mengundurkan diri sebagai Pj Kepala Daerah.

Berdasarkan penuturan Plh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Akhmad Husain, Senin (8/7), sudah ada 4 Pj Kepala Daerah di Kalteng yang mengajukan pengunduran diri sebagai Pj Kepala Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng Lisda Arriyana mengungkapkan, edaran tersebut benar adanya, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya berkas masuk terkait pengunduran diri dari 4 Pj Kepala Daerah seperti yang disebutkan.

“Memang ditunggu sampai tanggal 17 Juli. Untuk siapa-siapa dan kabupaten mana, silakan tanyakan dengan Pak Husain, karena kami dari BKD sampai sekarang belum ada berkas masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi Tabengan, Selasa (9/7).

Lisda menyampaikan, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu untuk kabar selanjutnya.

“Kita tunggu saja dahulu, kalau memang ia juga menjelaskan bahwa surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur telah disampaikan kepada seluruh Pj Kepala Daerah,” katanya.

Terlebih surat edaran telah disampaikan, sehingga sudah dipastikan yang bersangkutan juga tentunya tengah mempersiapkan untuk pengurusan berkasnya. Lisda menegaskan, surat edaran dari Mendagri dan Gubernur telah disampaikan kepada seluruh Pj kepala daerah. “Jadi kita tunggu saja,” pungkasnya. ldw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *